Penjaga Warnet di Karawang Diduga Cabuli 17 Anak Laki-laki, Ini Modusnya
Polres Karawang menangkap penjaga warnet berinisial FRPP yang diduga mencabuli 17 anak laki-laki di Karawang Barat. Kasus terungkap dari laporan orang tua korba
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polres Karawang menangkap FRPP (30), seorang penjaga warung internet (warnet) yang diduga mencabuli 17 anak laki-laki di Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak di warnet tempatnya bekerja.
"Tersangka kami tangkap di warung warnet yang diduga milik pelaku. Warung menjadi modus tersangka untuk mencabuli para bocah yang sedang bermain di warnet," kata Asim, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asim, kasus tersebut bermula ketika salah seorang korban berinisial RAP (14) mengalami dugaan pencabulan saat berada di warnet. Korban kemudian mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya.
Orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi warnet.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak yang bermain di warnet tersebut.
"Pemeriksaan awal kami menemukan adanya dugaan perbuatan cabul oleh pelaku terhadap sejumlah anak-anak," kata Asim.
Polisi Identifikasi 17 Anak Diduga Korban
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anak laki-laki yang diduga menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan, jumlah anak yang tercatat sebagai korban mencapai 17 orang.
"Selanjutnya kami melakukan visum kepada para korban dan memeriksa saksi-saksi," katanya.
FRPP kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Polres Karawang selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Ahmad Sayuti

