PKB KBB Minta Putusan MA soal Surat Penyetaraan Pendidikan Wapres Ditindaklanjuti
DPC PKB Kabupaten Bandung Barat menyampaikan tujuh sikap terkait putusan MK dan MA mengenai perkara Pilpres 2024 dan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan tujuh sikap terkait dua putusan lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Ketua DPC PKB KBB, Sandi Supyandi, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat, termasuk generasi muda di wilayah pedesaan dan pinggiran. Menurutnya, tindak lanjut terhadap putusan lembaga peradilan berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap demokrasi dan penegakan hukum.
Dua perkara yang menjadi perhatian tersebut adalah putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 dan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Sandi menegaskan, keresahan yang berkembang bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi juga menyangkut keyakinan generasi penerus bahwa hukum berlaku setara bagi seluruh warga negara.
Prinsip perjuangan PKB yang berlandaskan Mabadi Khaira Ummah, khususnya nilai al-amanah atau kejujuran dan al-'adalah atau keadilan, disebut menjadi salah satu dasar sikap organisasi tersebut.
"Kaidah tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil maslahah mengingatkan setiap kekuasaan dan kebijakan pemimpin harus selalu berpulang pada kemaslahatan rakyat," kata Sandi, Selasa (3/11/2026).
Menurut Sandi, kepercayaan masyarakat terhadap hukum perlu dijaga melalui ketegasan dan kepatuhan terhadap mekanisme konstitusional.
"Generasi muda berhak mendapatkan teladan bahwa jabatan publik setinggi apa pun tidak berada di atas hukum," tegasnya.
PKB Bandung Barat Sampaikan Tujuh Sikap
Atas dasar tersebut, DPC PKB Kabupaten Bandung Barat menetapkan tujuh butir sikap yang akan disampaikan kepada sejumlah pihak.
Pertama, menghormati dan menjunjung tinggi kedua putusan MK dan MA serta meminta seluruh pihak mematuhi putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, mendesak DPR RI melalui Fraksi PKB untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
"Ketiga, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan amar putusan MA secara penuh dan terbuka," ujarnya.
Keempat, DPC PKB KBB meminta KPU dan Bawaslu RI memberikan penjelasan kepada publik secara transparan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024. Penjelasan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi.
Kelima, PKB KBB mengajak Wakil Presiden untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat dan mengambil langkah yang dinilai dapat menjaga martabat jabatan serta lembaga kepresidenan.
"Kelima, mengajak Wakil Presiden untuk menunjukkan sikap kenegarawanan dengan memberikan penjelasan terbuka kepada rakyat dan mengambil langkah yang menjaga martabat jabatan dan lembaga kepresidenan," lanjutnya.
Keenam, seluruh aspirasi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada DPW PKB Jawa Barat, DPP PKB, serta Fraksi PKB DPR RI.
Ketujuh, DPC PKB KBB mengajak masyarakat, terutama generasi muda, tetap tenang, kritis, dan menyampaikan pendapat secara santun serta konstitusional.
"Ketujuh, menyerukan kepada seluruh masyarakat, terutama kaum muda, untuk tetap tenang, kritis, dan menyalurkan pendapat secara santun serta konstitusional, dan tidak terprovokasi oleh upaya apa pun yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa," sambungnya.
PKB KBB Tekankan Kepercayaan Generasi Muda terhadap Hukum
Sandi menegaskan, tujuh butir sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab politik dan moral DPC PKB Kabupaten Bandung Barat kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Ia berharap penanganan persoalan hukum tersebut tetap berjalan melalui jalur konstitusional serta dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Kami meyakini negara hukum yang tegas dan adil adalah warisan terbaik yang dapat kita berikan kepada generasi muda sebagai penerus bangsa dan negara," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

