Soroti Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II, Sandi Supyandi: Prinsipnya Jelas, Harus Orang Tepat di Tempat yang Tepat

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi menyoroti dinamika rotasi-mutasi pejabat eselon II yang tengah menjadi perhatian publik. 

Soroti Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II, Sandi Supyandi: Prinsipnya Jelas, Harus Orang Tepat di Tempat yang Tepat
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi menyoroti dinamika rotasi-mutasi pejabat eselon II yang tengah menjadi perhatian publik. 

INILAHKORAN, Ngamprah - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi menyoroti dinamika rotasi-mutasi pejabat eselon II yang tengah menjadi perhatian publik. 

Diketahui, sebanyak 14 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dirotasi mutasi dan dilantik secara langsung Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail pada Kamis 11 September 2025.

Adapun proses pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPTP Tahun 2025 serta pelaksanaan amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 180/G/2024/PTUN.BDG yang mengabulkan gugatan atas mutasi jabatan salah satu pejabat sebelumnya.

Sementara untuk dasar pelaksanaan rotasi mutasi tersebut terbagi menjadi tiga 
kategori, yakni satu orang JPTP dimutasi sebagai tindak lanjut melaksanakan Putusan PTUN Bandung Nomor 180/G/2024/PTUN.BDG.

Kedua, sebanyak tiga orang JPTP dimutasi berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja, yang 
menekankan capaian kinerja dan perilaku kerja.

Selanjutnya, ketiga JPTP ini merupakan pejabat yang telah menduduki jabatannya lebih dari lima tahun, sehingga rotasi dilakukan untuk penyegaran organisasi sekaligus peningkatan efektivitas kinerja perangkat daerah.

Dasar terakhir, sepuluh orang JPTP dimutasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi. Meskipun sebagian di antaranya belum genap 2 tahun menduduki jabatan, mutasi tetap dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023, yang memperbolehkan rotasi jabatan dengan pertimbangan kinerja, kebutuhan organisasi, dan percepatan pencapaian 
target pembangunan.

Sandi menekankan agar setiap rotasi jabatan harus didasarkan pada prinsip "orang yang tepat di tempat yang tepat".
 
Sandi menjelaskan, rotasi-mutasi adalah instrumen penting untuk memperkuat birokrasi, bukan sekadar memindahkan pejabat. Kebijakan ini harus menjadi tindak lanjut dari assessment yang telah dilaksanakan.
 
"Hasil assessment harus dijadikan pijakan utama. Kita harus menempatkan orang yang tepat sesuai dengan kompetensinya," tegas Sandi saat dihubungi, Jumat 12 September 2025.
 
Menurutnya, assessment adalah alat profesional untuk menilai kapasitas, kompetensi, dan integritas pejabat. Setiap keputusan rotasi-mutasi harus menjadi tindak lanjut logis dari hasil assessment tersebut.
 
Dinas Strategis Kosong jadi Perhatian
 
Sandi juga menyoroti sejumlah dinas besar seperti DPUTR, Dinkes, dan Disdik yang belum terisi kepala dinas definitif. Ia meminta agar posisi tersebut segera diisi oleh sosok yang memiliki rekam jejak jelas dan kapabilitas tinggi.
 
"Dinas strategis ini bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar. Tanpa pimpinan definitif, kebijakan tidak akan berjalan optimal dan visi-misi daerah sulit tercapai," ujarnya.
 
Belajar dari Kesalahan
 
Sandi mengingatkan pengalaman adanya putusan PTUN yang membatalkan keputusan rotasi-mutasi karena cacat prosedur. Hal ini harus menjadi pelajaran serius agar mekanisme rotasi-mutasi sesuai aturan.
 
"Jika tidak sesuai aturan, konsekuensinya fatal. Keputusan dibatalkan, ASN dirugikan, dan wibawa pemerintah daerah jatuh. Ini jangan sampai terulang," tegasnya.
 
Sandi menegaskan, pengawasan DPRD bukan untuk menghambat pemerintahan, melainkan untuk memastikan rotasi-mutasi memperkuat birokrasi.
 
"Prinsipnya jelas, orang tepat di tempat yang tepat, sesuai assessment, dan berlandaskan aturan hukum. Dengan begitu, kepercayaan publik terjaga dan visi-misi pembangunan KBB dapat diwujudkan," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana