Tindaklanjuti SE Terkait Kecelakaan Bus Study Tour di Subang, Disdik KBB dan Cimahi Bakal Lakukan ini

Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/Kesra yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour sebagai antisipasi terulangnya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang beberapa waktu lalu langsung ditindaklanjuti Dinas Pendidikan (Disdik) di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Tindaklanjuti SE Terkait Kecelakaan Bus Study Tour di Subang, Disdik KBB dan Cimahi Bakal Lakukan ini
Di Kabupaten Bandung Barat (KBB) misalnya, Disdik KBB dengan tegas bakal memberikan sanksi kepada sekolah yang mengadakan study tour ke luar kota setelah adanya surat edaran Gubernur Jabar tersebut. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Ngamprah - Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/Kesra yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour sebagai antisipasi terulangnya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang beberapa waktu lalu langsung ditindaklanjuti Dinas Pendidikan (Disdik) di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Di Kabupaten Bandung Barat (KBB) misalnya, Disdik KBB dengan tegas bakal memberikan sanksi kepada sekolah yang mengadakan study tour ke luar kota setelah adanya surat edaran Gubernur Jabar tersebut.

Seperti diketahui, dalam SE yang diteken Minggu 12 Mei 2024 itu sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan. 

Baca Juga : Maju Lewat Jalur Perseorangan Pilwalkot Cimahi 2024, Asep Nandang-Caca Nurdiman Serahkan 35.737 Dukungan

Selain itu, dalam SE tersebut juga meminta untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.

Permintaan tersebut sebagai antisipasi dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.

"Kalau ada sekolah yang melanggar, risiko ditanggung sendiri karena ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.

Baca Juga : Siapkan 2.500 Porsi per Hari, Pemkot Bandung Dukung Program Makan Bergizi Gratis dari IFSR

Nantinya, terang Rustiyana, sanksi tersebut bakal diberikan ke kepala sekolah berupa pemberian surat teguran terlebih dahulu lantaran pihaknya sudah memberikan surat edaran Gubernur Jabar tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani