ASN Aktif di KBB Eksis Ikut Penjaringan Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Bandung Barat Akui Sudah Berikan Dua Kali Teguran
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hassanudin saat ini tengah disoroti berbagai pihak lantaran eksis mengikuti berbagai penjaring yang dilakukan sejumlah parpol untuk Pilkada serentak 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hassanudin saat ini tengah disoroti berbagai pihak lantaran eksis mengikuti berbagai penjaring yang dilakukan sejumlah parpol untuk Pilkada serentak 2024.
Seperti diketahui, Hasannudin yang masih berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat itu intens menjalin komunikasi dengan sejumlah parpol.
Bahkan, Hassanudin telah mendaftar secara resmi sebagai bakal calon Bupati Bandung Barat dari sejumlah partai, antara lain PDIP, PAN, Nasdem dan Gerindra.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir angkat suara dan mengaku telah dua kali melayangkan teguran kepada Hassanudin lantaran eksis ikut penjaringan Parpol untuk ikut Pilkada Serentak 2024 di KBB.
Tak hanya itu, Hassanudin juga intens menebar sejumlah spanduk dan baliho di sejumlah titik di Kabupaten Bandung Barat.
“Pertama kita sudah memberikan teguran ke yang bersangkutan. Seingat saya ketika saya menjadi Sekda juga sudah memberikan teguran," kata Ade belum lama ini.
"Namun hingga saya menjadi Pj Bupati Bandung Barat, teguran itu belum diindahkan oleh yang bersangkutan,” sambungnya.
Ade menyebut, dirinya pun telah memberikan teguran kedua dan memaksa Hassanudin mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara atau CLTN.
"Oleh karena itu, saat ini tindakan yang dilakukan Hasanuddin tidak ada sangkut paut dengan Pemda Bandung Barat," sebutnya.
Menurutnya, proses CLTN Hassanudin sudah mendapatkan persetujuan dari BKN. Sehingga, ASN yang mengajukan cuti tidak akan menerima gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP), meskipun status mereka sebagai ASN tetap terjaga.
“Yang bersangkutan waktu kemarin ada baliho dan sebagainya kita tegur dan paksa untuk cuti diluar tanggungan negara," tuturnya.
"Jadi memang itu sudah dilakukan dan yang bersangkutan cuti. Jadi tidak ada kaitan dengan pemerintah daerah," ucapnya.
"Yang berniat maju di Pilkada ada dua tapi yang berjalan terus ada satu (Hassanudin). Termasuk kepala desa diberikan teguran? Iya sama. Tegurannya seperti itu karena yang penting tidak ada konflik kepentingan kita ASN ini harus netral," sambungnya.
Ditanya apakah ASN harus mengundurkan diri saat melaksanakan proses pencalonan kepala daerah, Ade menyebut, harus menunggu sampai pejabat tersebut ditetapkan sebagai Calon Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat.
“Kalau mengundurkan diri dari jabatan atau PNS itu nanti setelah penetapan di KPU. Ada mekanisme yang penting yang bersangkutan ini jangan sampai ada konflik kepentingan," paparnya.
Terkait kebijakan Pemda Bandung Barat yang meminta ASN cuti, Ade menerangkan, Pemda Bandung Barat tak ingin ASN yang akan berkontestasi ada konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan.
"Dan kita jaga (netralitas ASN) itu," tegasnya.
Selain memberikan teguran kepada ASN di lingkungan Pemda Bandung Barat, lanjut Ade, pihaknya pun telah memberikan teguran kepada camat maupun kepala desa yang bakal berkontestasi di Pilkada 2024.
"Tentu teguran sama seperti itu, karena kan, yang penting jangan ada konflik kepentingan. Kita ASN itu harus netral," katanya. ***
Editor : JakaPermana
