Soroti ASN Aktif Ikut Pilkada, Malela Studi Khawatir ada Konflik Kepentingan
Eksistensi sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN aktif yang wara-wiri ikut penjaringan sejumlah Parpol untuk ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat juga disoroti Ketua Yayasan Pusat Studi Sosial dan Kebijakan Malela, Dodi saepudin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Eksistensi sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN aktif yang wara-wiri ikut penjaringan sejumlah Parpol untuk ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat juga disoroti Ketua Yayasan Pusat Studi Sosial dan Kebijakan Malela, Dodi saepudin.
Menurutnya, meski ada regulasi atau aturan hukum terkait pencalonan ASN sebagai kepala daerah namun pada praktiknya tidak mudah lantaran ada kekhawatiran konflik kepentingan.
Dodi menjelaskan, jika merujuk pada aturan hukum khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tertuang untuk posisi ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024, harus mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
"Aturan hukum utamanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang sudah jelas untuk posisi ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024, mesti mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon," kata Dodi dalam keterangan resminya, Jumat 26 Juli 2024.
"Dalam praktiknya bukanlah hal mudah, mengingat dalam diri ASN ataupun profesi lainnya yang berkutat dalam ruang publik akan terjadi konflik kepentingan," sambungnya.
Dodi menyebut, apabila ikut dalam kontestasi Pilkada, baik ASN maupun bupati, atau walikota yang masih menjabat tidak ada jaminan untuk mereka bersih dari pemanfaatan akses dan fasilitas yang melekat dalam jabatannya hari ini.
"Begitu pun bagi mereka yang memakai akses publik, seperti artis yang masih punya jam tayang di saluran-saluran media publik," sebutnya.
"Seharusnya tegas pula ke depannya, sehingga siaran yang sifatnya publik itu tidak digunakan menjadi sarana politik praktis," ucapnya.
Meskipun tidak ada aturan yang spesifik bagi ASN harus mengundurkan diri saat mengikuti proses pencalonan kepala daerah, tapi hal itu bisa disebut perilaku tersebut tidak etis.
"Karena seharusnya mereka mengundurkan diri jauh-jauh hari dari proses politik yang akan ditempuhnya. Itulah bentuk ksatria dan saya kira masyarakatnya akan menghargai," ujarnya. ***
Editor : JakaPermana

