MK Putuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang Tanpa Calon Bupati Ade Sugianto, KPU Jabar Segera Tindaklanjuti

Melalui amar putusan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

MK Putuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang Tanpa Calon Bupati Ade Sugianto, KPU Jabar Segera Tindaklanjuti
Melalui amar putusan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

INILAHKORAN, Bandung - Melalui amar putusan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

MK meminta agar KPU segera melakukan pemungutan suara ulang, serta mendiskualifikasi Ade Sugianto.

Keputusan ini seiring adanya gugatan sengketa yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Dimana dasarnya masa jabatan Ade Sugianto dinilai telah melebihi aturan. 

Mereka berpendapat bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak Putusan diucapkan. 

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat memastikan, akan menindaklanjuti semua keputusan dari MK tersebut dengan berkoordinasi bersama komisi pemilihan umum Tasikmalaya. 

"Jadi diulang tanpa Pak Ade. (Wakil Iip Miptahol Paoz) Masih kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," ujar Ahmad saat dihubungi Senin 24 Februari 2025.

Adapun pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa masa jabatan dihitung sejak H. Ade Sugianto menjalankan tugas sehari sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.

Dengan begitu, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan. Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 Sept 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.

"Kami mau mendiskusikan sama KPU RI dulu kemudian nanti kami KPU provinsi Jabar akan konsolidasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya menyiapkan segala keperluan untuk persiapan," kata Ahmad. 

Sebagai informasi, Ade Sugiarto dalam Pilkada 2024 berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dengan nomor urut 03. Mereka diusung oleh PDIP, PKB NasDem dan PBB. Keduanya juga dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 487.854 suara (52,02 persen). 

Sementara kandidat pasangan nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly 192.183 suara (20,49 persen) dan pasangan nomor urut tiga, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi 257.843 suara (27,49 persen).

Hanya saja, hasil Pilkada ini dinyatakan tidak sah, karena MK mengabulkan gugatan dari pasangan nomor urut dua. Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang, menunggu jadwal dari KPU RI. ***


Editor : JakaPermana