Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna Bersyukur MK Tolak Gugatan Paslon 01
Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon, pada Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024, di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin 4 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon, pada Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024, di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin 4 Februari 2025.
"Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas izin dan ridho-Nya, bahwa eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan pemohon," kata Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati di Soreang.
Kemudian, Dadang pun menghaturkan terima kasih kepada ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supratna-Ali Syakieb, Cucun Ahmad Syamsurijal dan timnya. Roelawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh warga Kabupaten Bandung.
"Tentunya tidak akan saya lupakan, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama," ujarnya.
Dadang lantas mengajak kepada Paslon 01 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan untuk tetap bersinergi, bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.
"Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insyaallah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang," ujarnya.
Kabar membahagiakan ini menurutnya juga tidak terlepas dari dukungan keluarga terutama istrinya, Emma Dety Permanawati beserta anak-anak dan juga seluruh kerabat kelurganya yang selalu men-support.
"Para ulama, kiai, yang selalu mendoakan kami ucapkan terima kasih. Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah memberikan amanah ini secara konstitusi," katanya.
Dadang bertekad bersama Ali Syakieb akan melaksanakan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.
"Kita tunggu action kongkritnya demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas!"ujarnya.
Sementara dalam Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin 4 Februari 2025 Majelis Hakim MK berkesimpulan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan amar putusan mengadili dalam eksepsi. Kesatu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo.***
Editor : JakaPermana

