Pemkab Bandung Dorong Sertifikasi Tanah Pemda Cegah Kerugian Negara
Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membantu Pemkab Bandung dalam percepatan sertifikasi aset Pemda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap Badan pertanahan Nasional (BPN) bisa membantu Pemkab Bandung dalam percepatan sertifikasi Aset Pemda yang baru tersertifikasi 655 bidang dari total 2.200 bidang tanah.
Hal itu dikatakan Dadang saat Koordinasi Sinergitas antara Pemkab Bandung dengan Kanwil BPN Jawa Barat terkait pertanahan, yang digelar di Aula Kantor BPN Jabar, belum lama ini.
"Kami mohon dibantu oleh BPN karena aset pemerintah daerah belum 100 persen tersertifikat. Dari total 2.200 bidang baru tersertifikasi 655 bidang, sehingga masih tersisa 1.545 bidang," kata Dadang,Rabu 4 Maret 2026.
Apalagi untuk saat ini, terkait Aset Pemda menjadi salah satu indikator peniaian MCP (Monitoring Center for Prevention) oleh KPK RI. MCP ini merupakan program pemantauan tata kelola pemerintahan daerah oleh KPK, yang salah satu fokus utamanya adalah penertiban, sertifikasi, dan optimalisasi aset tanah Pemda untuk mencegah korupsi dan kerugian negara.
"Sebab sertifikasi Aset Pemda ini menjadi salah satu penilaian MCP oleh KPK yang mendorong Pemda mengamankan aset fisik, serta menargetkan seluruh tanah Pemda bersertifikat," ujarnya.
Selain itu, terkait status tanah dari rumah tidak layak huni juga menjadi permasalah terutama tanah Hak Guna Usaha (HGU). Ia juga menyebut dari total 157 unit rutilahu, 80 ribu di antaranya status milik pribadi, lebih dari 70 ribu lainnya bervariasi ada yang berdiri di atas tanah carik desa, tanah yang dikelola PT Perkebunan dan perhutanan.
"Nah, yang rutilahu di atas lahan PT Perkebunan Nusantara VIII ini, setelah didata ternyata di Kabupaten Bandung ada 122 pengguna sertifikat HGU yang mayoritas sudah habis masa HGU-nya sejak 2022," katanya.
Menurutnya, baru 8 orang yang sudah memperpanjang HGU-nya, sehingga masih 114 orang belum memperpanjang.
"Kalau bisa dibantu juga permasalahan tanah rutilahu berstatus HGU ini, saya akan mendukung karena ending-nya persoalan HGU ini kan di Kanwil BPN. Sebab kita tahu Presiden kita ingin menyelesaikan permasalah rutilahu dan perumahan rakyat," kata dia.
Ia juga mempertanyakan tentang fasilitasi konflik lahan agraria dengan tanah yang terlantar untuk bisa disertifikasi.
Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menambahkan, upaya Kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung sebenarnya sudah cukup masif dalam hal sertifikasi tanah. Hanya saja, kata dia, untuk persoalan aset milik Pemda, harus ada modifikasi sistem atau inovasi untuk mendapatkan solusi kendalanya.
"Sebab banyak tanah Aset Pemda yang terbukti ada di pencatatan Kartu Inventaris Barang (KIB) tanah, tapi ketika diverifikasi lapangan sudah tidak ada saksi hidup yang bisa menunjukkan lokasi dan batasan luas tanahnya," katanya.
Menanggapi beberapa permasalahan tanah di Kabupaten Bandung ini, Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar menyatakan pihaknya tengah menginventarisir berbagai permasalah tanah di daerah untuk bisa dicarikan solusinya.
"Insya Allah, dengan sinergi yang baik antara BPN dengan Pemda, permasalahan tanah yang ada akan kita upayakan untuk dicari solusinya," ujar Ginanjar.***
Editor : JakaPermana


