Reklame Ilegal Menjamur di Kabupaten Bandung, Penindakan Tunggu Hasil Pengawasan
Reklame ilegal tersebar di 31 kecamatan Kabupaten Bandung. Satpol PP membentuk tiga tim khusus untuk pendataan, pengawasan, dan penindakan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Keberadaan reklame ilegal yang tersebar hampir merata di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung mulai menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung kini menyiapkan langkah penertiban dengan membentuk tiga tim khusus.
Ketiga tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung. Masing-masing memiliki tugas berbeda, mulai dari mengumpulkan informasi, melakukan pengawasan, hingga melaksanakan penindakan terhadap reklame yang diduga melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni mengatakan, proses penertiban tidak bisa langsung dilakukan. Sebab, tahapan pengumpulan informasi dan pengawasan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum tim penindakan mulai bekerja.
"Sudah dibentuk tim berdasarkan SK Bupati. Ada tiga tim, yakni tim pengumpulan informasi, tim pengawasan, dan tim penindakan. Tim penindakan ini melibatkan Satpol PP bersama sejumlah OPD terkait," kata Uwais di Soreang, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, tim pengumpulan informasi telah mulai bekerja. Hasil pendataan tersebut kemudian diserahkan kepada tim pengawasan untuk ditindaklanjuti.
Setelah proses pengawasan berjalan dan ditemukan reklame yang terbukti melanggar ketentuan, barulah tim penindakan dapat bergerak melakukan penertiban.
"Tim penindakan belum bisa berjalan apabila dua tim sebelumnya belum bekerja. Sekarang tim pengumpulan informasi sudah berjalan dan hasilnya diserahkan kepada tim pengawasan," ujarnya.
Reklame Ilegal Tersebar di 31 Kecamatan
Uwais mengungkapkan, persoalan reklame ilegal bukan hanya ditemukan di satu atau dua wilayah. Sebarannya hampir merata di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.
Bahkan, persoalan reklame yang berdiri di sepanjang jalan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sempat disinggung Bupati Bandung. Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Bandung mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperjelas penanganan reklame yang berada di ruas jalan dengan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga penertiban dapat dilakukan sesuai pembagian kewenangan.
Potensi Kehilangan PAD Jadi Perhatian
Terkait potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat keberadaan reklame ilegal, Uwais mengatakan, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Satpol PP untuk menjelaskan secara rinci.
"Mengenai potensi PAD yang hilang akibat reklame ilegal ini, saya tidak bisa menjelaskan karena itu kewenangannya ada di Bapenda," katanya.
penertiban reklame ilegal ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan penegakan peraturan daerah, tetapi juga mampu menata wajah wilayah Kabupaten Bandung agar lebih tertib.
Di sisi lain, pendataan dan pengawasan menjadi tahapan penting untuk memastikan reklame yang ditertibkan benar-benar melanggar aturan. Proses tersebut sekaligus diperlukan untuk memperjelas kewenangan penanganan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.***
Editor : JakaPermana

