Penertiban Reklame Ditargetkan Selesai Dua Tahun Mendatang

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin memastikan, penertiban reklame masih terus digencarkan hingga tuntas. Penertiban, diharapkan sesuai dengan keputusan wali kota agar ada kesinambungan antara reklame yang dibongkar dengan pembangunan baru di Kota Bandung.

Penertiban Reklame Ditargetkan Selesai Dua Tahun Mendatang

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Wali kota bandung, Erwin memastikan, penertiban reklame masih terus digencarkan hingga tuntas. Penertiban, diharapkan sesuai dengan keputusan wali kota agar ada kesinambungan antara reklame yang dibongkar dengan pembangunan baru di kota bandung.

“Reklame terus kami selesaikan. Mudah-mudahan ini sesuai dengan keputusan wali kota sampai selesai,” kata Erwin pada Kamis 23 Oktober 2025.

Saat ini dituturkan ia, pemerintah kota juga menerapkan peraturan daerah (Perda) kota bandung no 5 tahun 2025. Ia mengimbau, kepada seluruh pengusaha reklame untuk tidak membangun tanpa izin karena masih ada beberapa yang melanggar aturan.

“Ada beberapa pengusaha yang membangun reklame tanpa izin, makanya kami bongkar semua. Kami tidak memberi toleransi lagi kepada pengusaha reklame yang nakal,” ucapnya.

Contoh penertiban reklame yang baru-baru ini dilakukan, adalah di kawasan Cicendo di mana ada reklame yang hendak dipasang tanpa izin. Pihaknya melakukan penertiban agar aturan berjalan dengan baik.

"Selain itu, reklame di kawasan Pasteur seperti videotron juga sudah dibongkar, namun pengusaha akhirnya membongkar secara mandiri," ujar dia.

Erwin menargetkan penertiban reklame di kota bandung selesai dalam waktu dua tahun ke depan. Dia berharap, para pengusaha reklame dapat membongkar sendiri reklame yang tidak sesuai aturan sehingga proses bisa lebih cepat.

“Kami juga sudah menganggarkan alat pemotong, dan penambahan personel Satpol PP pada tahun 2026 untuk mempercepat penertiban. Dengan langkah ini, kami berkomitmen menciptakan tata ruang kota yang lebih tertata dan estetis, sekaligus menegakkan aturan agar iklan luar ruang tidak merusak pemandangan kota," tandasnya.


Editor : Ahmad Sayuti