Dua Reklame Raksasa Ilegal di Dago Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dua Reklame Raksasa Ilegal di Dago Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung
Tim Satpol PP Kota Bandung saat menertiban reklame rasasa ilegal di jalan Ir H Djuanda atau Dago, Selasa malam himgga Rabu dini hari tadi. Ft Istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bandung menertibkan dua titik reklame di Jalan Ir H Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota Bandung, Selasa 28 Maret 2023 malam hingga Rabu 29 Maret 2023 pagi.

Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyebut, setidaknya ada 23 titik reklame di sepanjang ruas Jalan Dago.

Baca Juga : Ingin Ulang Kesuksesan, Ini Skema Arus Mudik Lebaran 2023 yang Bakal Kembali Diterapkan Polda Jabar

Lebih rinci, Yayan Ruyandi menjelaskan, dari 23 titik reklame, 6 titik sudah tidak ada, sehingga tersisa 17 titik. Dari 17 titik sisanya, 3 titik tidak memiliki izin dan telah ditertibkan sebanyak 1 titik.

“Jadi kita akan tertibkan 2 titik malam ini, sehingga seluruh reklame tidak berizin sudah tertib,” kata Yayan Ruyandi. 

Sementara itu dituturkan Yayan, 14 sisa reklame di Jalan Dago berstatus habis masa izin dan sedang menunggu proses perpanjangan.

Baca Juga : Polda Jabar Bersama Dengan Komunitas Tionghoa Peduli Bagikan Takjil Bersama

“Kami akan tangguhkan sampai izinnya keluar,” ucapnya. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti