Plh Wali Kota Bandung : Reklame Ilegal Tidak Ada Keterkaitan Dengan PAD

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak anti investasi seperti halnya reklame. Namun pemilik reklame, harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. 

Plh Wali Kota Bandung : Reklame Ilegal Tidak Ada Keterkaitan Dengan PAD
Plh Wali KOta Bandung Ema Sumarna

INILAHKORAN, Bandung - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, bahwa segala sesuatu yang ilegal tidak ada keterkaitannya dengan pendapatan. Halnya keberadaan reklame ilegal

"Saat ini kita memang sedang gencar-gencarnya menertibkan reklame ilegal. Tetapi kalau ditanya adanya potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD), logikanya itu tidak ada keterkaitan," kata Ema Sumarna pada Jumat 12 Mei 2023.

Ditegaskan Ema Sumarna, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak anti investasi seperti halnya reklame. Namun pemilik reklame, harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. 

Baca Juga : Polisi Ringkus Pedagang Baju di Gedebage Yang Acungkan Pisau ke Pembeli Wanita

"Kita tidak anti investasi apapun. Seperti reklame, silahkan dibangun. Tetapi pertama harus sesuai dengan regulasi. Lalu kedua harus sesuai rekomendasi. Contoh kalau reklame itu ukurannya 3X4, jangan menjadi 6X8 kan ini salah. Jadi harus kembali ke regulasi," ucapnya. 

Ema menambahkan, apa yang tengah dilakukan pihaknya saat ini. Merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman. Peristiwa reklame roboh, diharapkan tidak kembali terjadi. 

"Ada istilah Sunda 'kaduhung tara tiheula'. Kemudian kita lalai dalam pengawasan. Kejadian kan kemarin yang reklame di Jalan Soekarno-hatta sudah roboh, dan menimbulkan korban. Akhirnya kan saling menyalahkan. Ini tidak harus kembali terjadi," ujar dia. 

Baca Juga : Rugikan Negara Rp30 Miliar, 2 Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Segera Disidangkan

Diketahui, Pemkot Bandung tengah menertibkan keberadaan reklame-reklame ilegal. Adapun target yang telah difokuskan sebanyak 598, yang tersebar di 34 ruas jalan di Kota Bandung. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti