Rugikan Negara Rp30 Miliar, 2 Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Segera Disidangkan

Akibat dugaan korupsi kredit fiktif di BPK Karya Remaja Indramayu negara diduga mengalami kerugian Rp30 mmiliar. 

Rugikan Negara Rp30 Miliar, 2 Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Segera Disidangkan

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar limpahkan 2 Tersangka korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Adapun dua orang tersangka berinisial SG Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan DH debitur BPR Karya Remaja Indramayu.

Akibat dugaan korupsi kredit fiktif di BPK Karya Remaja Indramayu negara diduga mengalami kerugian Rp30 mmiliar. 

Baca Juga : Masih Hidup, Polisi Selamatkan Bayi di Tempat Sampah Pinggir Citarum

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bima Suprayoga mengatakan seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan.

"Untuk selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023," katanya, dalam rilis yang diterima wartawan, pada Jumat 12 Mei 2023.

Saat ini, terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara Klas I Bandung, selama 30 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023.

Baca Juga : Acungkan Pisau ke Pembeli Wanita, Pedagang Baju Pasar Cimol Gedebage Diburu Polisi

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp.
30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan
mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan
negara akibat dari perbuatan para tersangka.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti