Persib Bandung Dituntut Ubah Hari Jadi di Pengadilan Negeri Bandung
M Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexsander Suoth dan Rusli Sadang, mereka menggugat PT Persib Bandung (PT PBB) dan PSSI ke Pengadilan Negeri Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - M Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexsander Suoth dan Rusli Sadang, mereka menggugat PT Persib Bandung (PT PBB) dan PSSI ke pengadilan negeri Bandung.
Ada 10 point tuntutan sekelompok orang tersebut. Salah satunya mengubah hari jadi Persib dari 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919.
Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, berikut isi tuntutan delapan orang tersebut ke PN Bandung.
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Hari Jadi Persib Bandung adalah tanggal 14 Maret 1933
3. Menyatakan Naskah Akademik Hari Jadi Persib yang dibuat dan disusun oleh Tim Peneliti Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merubah hari jadi Persib Bandung dari semula tanggal 14 Maret 1933 menjadi tanggal 5 Januari 1919 tersebut telah melanggar Statuta PSSI edisi 2019 Pasal 19 ayat (1) huruf g
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merubah logo pada jersey resmi Persib Bandung dalam pertandingan di BRI Liga 1 2023/2024 telah melanggar Regulasi BRI Liga 1 2023/2024
6. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan dan atau menarik kembali segala perlengkapan yang terkait dengan Tergugat dan klub Persib Bandung diantaranya kaos tim/jersey, topi, pakaian dan atau pernak-pernik lainnya yang menggunakan angka 1919 dan atau angka 105 yang telah dijual oleh Tergugat kepada khalayak umum.
7. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut segala identitas maupun entitas yang ada di Kantor Tergugat Gedung Graha Persib Jalan Sulanjana Nomor 17 Bandung dan atau tempat lainnya yang mencantumkan angka 1919 dan atau angka 105.
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak memproses dan menolak permohonan dari Tergugat baik atas perubahan hari jadi Persib Bandung maupun perubahan logo dan atau perubahan-perubahan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan Statuta PSSI edisi 2019 Pasal 19 ayat (1) huruf g.
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Bandung Dal Yusra membenarkan soal perkara gugatan ke Persib. Seharusnya, sidang perdana bisa digelar pada hari ini. Tapi karena PT PBB tidak hadir, sidang pun kemudian ditunda untuk 2 pekan kemudian.
“Iyah, betul. Perkaranya sudah teregistrasi dan sudah dimulai prosesnya. Tapi tadi karena pihak tergugatnya tidak hadir, maka ditunda sidangnya oleh hakim. Sidangnya nanti akan digelar lagi 2 pekan ke depan,” katanya, Kamis (25/4/2024). *** (Caesar Yudistira)
Editor : JakaPermana

