Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau
Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung../ Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah. 

Baca Juga : Kota Baru Parahyangan Suguhkan Destinasi Wisata Unggulan di KBB

Pihaknya menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” kata Mujahid Syuhada.

Ia menuturkan, sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider dua hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Baca Juga : Hadapi Pilbup Bandung Barat 2024, Golkar Siapkan Edi Rusyandi dan Asep Ismail untuk Naikkan Elektabilitas 

Sedangkan sebanyak delapan terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider dua hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Halaman :


Editor : JakaPermana