Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau
Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung../ Yogo Triastopo

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau. Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider dua hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000. *** (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : JakaPermana