Sempat Hilang, Korban Curanmor di Bandung Tak Menyangka Motornya bisa Kembali

Rasa bahagia tengah dirasakan sejumlah orang yang menjadi korban pelaku tindak kejahatan kasus pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

Sempat Hilang, Korban Curanmor di Bandung Tak Menyangka Motornya bisa Kembali
Rasa bahagia tengah dirasakan sejumlah orang yang menjadi korban pelaku tindak kejahatan kasus pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

INILAHKORAN, Cimahi - Rasa bahagia tengah dirasakan sejumlah orang yang menjadi korban pelaku tindak kejahatan kasus pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

Mereka tak menyangka, kendaraan kesayangan yang sempat hilang bisa kembali ke tangannya masing-masing dalam waktu yang relatif singkat.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Cimahi dan Polsek Jajaran menyita 19 unit kendaraan hasil Operasi Jaran Lodaya 2024  yang dilakukan sejak 11-20 Mei 2024 di wilayah hukumnya.

Tak hanya barang bukti, polisi juga mengamankan 16 tersangka dalam berbagai kasus mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian berat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Salah seorang korban, Tafarel mengaku tidak menyangka sepeda motor Yamaha R15 miliknya bisa kembali. Menurutnya sepeda motor kesayangannya itu dicuri di kosannya yang berlokasi di Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada pada awal Mei 2024 lalu.

"Kejadiannya sekitar tanggal 7-9 Mei jam 03.00 WIB, saya berterima kasih kepada jajaran Polres Cimahi dan Polsek Cisarua telah menemukan motor saya yang hilang," ungkap Tafarel di Mapolres Cimahi, Senin 27 Mei 2024.

Kendati motor jenis Yamaha R15 yang dikembalikan polisi telah dimodifikasi pelaku untuk menghilangkan jejak. Namun, Tafarel tetap bersyukur lantaran kendaraannya masih dalam keadaan utuh.

"Beberapa ada yang diganti, bagian sein sama spion, kemudian ada aero dinamis. Masih rezeki saya," kata Tafarel sambil memeluk motor kesayangannya.

Rasa bahagia juga turut dirasakan korban curanmor lainnya, Reni warga Cibabat, Kota Cimahi. Perempuan berusia 40 tahun ini mengaku senang dan terharu lantaran kurang dari seminggu pasca dicuri, motor jenis Suzuki Smash yang diberinama "si Ninja".

"Motor ini dari tahun 2005, tidak boleh diganti kata orang tua saya, kalau rusak paling hanya dibenerin. Papa paling sayang ke Si Ninja karena ada kenangan sama almarhum mama," kata Reni.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari hasil penindakan Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilaksanakan mulai 11 hingga 20 Mei 2024, Polres Cimahi berhasil menyita 19 unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil disita.

"Dari 16 tersangka ini, kami mengidentifikasi ada 22 korban dan 22 laporan polisi. Artinya, satu tersangka ada yang melakukan beberapa kali," katanya.

Lebih lanjut Aldi menuturkan, untuk modus curas di Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersangka menghentikan dan mengancam korban.

Sementara, untuk modus curanmor tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T maupun kunci palsu.

"Terhadap para tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Termasuk, tersangka ini terdapat beberapa orang sebagai penadah. Ini dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun," paparnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana