Tidak Cacat Hukum Pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Delapan orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, tengah menjalani hukuman pidana. Satu orang diantaranya sudah dinyatakan bebas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Delapan orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, tengah menjalani hukuman pidana. Satu orang diantaranya sudah dinyatakan bebas.
Banyak yang berspekulasi, jika polisi lakukan salah tangkap pada kasus ini. Namun hal itu dibantah. Polisi pastikan tidak melakukan salah tangkap, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon yang terjadi 2016 lalu. Hal itu dibuktikan dengan hasil pengadilan yang telah memvonis para pelaku.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, delapan orang pelaku telah menjalani vonis dari pengadilan. Dia pun menegaskan bahwa polisi tidak salah menangkap para pelaku.
"Jadi apapun keterangan yang dulu sudah disampaikan oleh para pelaku itu sudah diuji oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi, dan itu sudah vonis. Jadi saya kira itu sudah tidak perlu dipersoalkan lagi, tidak ada salah tangkap," ucap Surawan di Mapolda Jabar, Senin 27 Mei 2924.
Sementara soal sangkalan dari buronan kasus ini, yakni dari Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong tidak berpengaruh terhadap penetapan tersangka. Menurutnya, keterangan para saksi dan alat bukti telah memenuhi unsur pidana.
"Kepada PS kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan pelaku atau tidak, yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak terhadap peristiwa ini," kata dia.
Di samping itu, pihak keluarga Pegi alias Perong berencana akan mengajukan praperadilan. Menanggapi hal itu, Surawan mempersilahkan karena itu merupakan hak pihak keluarga.
"Kami belum menerima pemberitahuan terkait surat praperadilan. Namun manakala ada, itu adalah hak para tersangka, itu silahkan saja nanti kami hadapi praperadilan itu," ucap dia.
Pegi sendiri merupakan otak pada pembunuhan dan pemerkosaan ini. Kepada Pegi, polisi menerapkan berlapis. Diantaranya Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di waktu yang sama. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

