Tidak Cacat Hukum Pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Delapan orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, tengah menjalani hukuman pidana. Satu orang diantaranya sudah dinyatakan bebas.

Tidak Cacat Hukum Pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan

INILAHKORAN, Bandung - Delapan orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, tengah menjalani hukuman pidana. Satu orang diantaranya sudah dinyatakan bebas.

Banyak yang berspekulasi, jika polisi lakukan salah tangkap pada kasus ini. Namun hal itu dibantah. Polisi pastikan tidak melakukan salah tangkap, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon yang terjadi 2016 lalu. Hal itu dibuktikan dengan hasil pengadilan yang telah memvonis para pelaku.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, delapan orang pelaku telah menjalani vonis dari pengadilan. Dia pun menegaskan bahwa polisi tidak salah menangkap para pelaku.

Baca Juga : Ketua Komunitas Mobil Ini Keluhkan Oknum Bobotoh Ugal-ugalan Merayakan Kemenangan Persib Bandung

"Jadi apapun keterangan yang dulu sudah disampaikan oleh para pelaku itu sudah diuji oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi, dan itu sudah vonis. Jadi saya kira itu sudah tidak perlu dipersoalkan lagi, tidak ada salah tangkap," ucap Surawan di Mapolda Jabar, Senin 27 Mei 2924.

Sementara soal sangkalan dari buronan kasus ini, yakni dari Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong tidak berpengaruh terhadap penetapan tersangka. Menurutnya, keterangan para saksi dan alat bukti telah memenuhi unsur pidana.

"Kepada PS kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan pelaku atau tidak, yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak terhadap peristiwa ini," kata dia.

Baca Juga : Imbas Bencana Longsor di Kecamatan Gununghalu, PJU di 10 Titik Sempat Mati Total

Di samping itu, pihak keluarga Pegi alias Perong berencana akan mengajukan praperadilan. Menanggapi hal itu, Surawan mempersilahkan karena itu merupakan hak pihak keluarga.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.