Bolehkah Berkurban Jika Masih Punya Hutang? Kata Buya Yahya, Sebaiknya...

Namun, bagi sebagian orang, muncul pertanyaan terkait bolehkah berkurban jika masih memiliki utang yang belum lunas. Buya Yahya, memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Bolehkah Berkurban Jika Masih Punya Hutang? Kata Buya Yahya, Sebaiknya...
Bolehkah Berkurban Jika Masih Punya Hutang? Begini Kata Buya Yahya

INILAHKORAN, Bandung – Bagi umat Islam, Hari Raya Idul Adha identik dengan momen istimewa untuk melaksanakan ibadah kurban.

Namun, bagi sebagian orang, muncul pertanyaan terkait bolehkah berkurban jika masih memiliki utang yang belum lunas.

Buya Yahya, memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

  1. Utang Belum jatuh tempo

Jika utang belum jatuh tempo, maka diperbolehkan untuk menggunakan uangnya untuk berkurban. Hal ini karena uang tersebut masih dianggap sebagai miliknya.

  1. Utang Telah jatuh tempo dan Ada Izin Pemberi Utang

Jika utang sudah jatuh tempo, namun telah mendapatkan izin dari pemberi utang, maka berkurban dengan uang tersebut juga diperbolehkan.

"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," kata Buya Yahya.

  1. Prioritaskan Lunasi Utang

Meskipun diperbolehkan, Buya Yahya tetap menganjurkan untuk memprioritaskan melunasi utang terlebih dahulu.

"Kalau hutang belum jatuh tempo, maka boleh kita berkurban. Tapi kalau hutang sudah jatuh tempo, maka harus mendahulukan hutang terlebih dulu,” tegas Buya Yahya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan