Masih Punya Utang Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya soal Qadha dan Puasa Syawal

Buya Yahya menjelaskan terkait puasa qadha dan puasa syawal, sebenarnya mana yang harus didahulukan?

Masih Punya Utang Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya soal Qadha dan Puasa Syawal
Buya Yqhya menjelaskan soal puasa qadha dan syawal

INILAHKORAN.ID - Usai bulan Ramadan, umat Muslim dianjurkan melanjutkan ibadah dengan puasa enam hari di bulan syawal karena keutamaannya yang besar. Namun, muncul pertanyaan yang kerap dibahas: bolehkah menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah syawal?

Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh ulama kondang, Buya Yahya, dalam sebuah kajian yang ditayangkan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.

Dahulukan puasa Wajib

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa puasa qadha Ramadan yang bersifat wajib harus menjadi prioritas utama. Sementara itu, puasa syawal hukumnya sunnah sehingga tidak boleh mengalahkan kewajiban.

Ia juga menyoroti praktik menggabungkan dua niat sekaligus dalam satu puasa. Menurutnya, dalam pandangan mazhab Syafi’i, penggabungan niat qadha dan puasa syawal tidak dibenarkan.

“Utamakan niat qadha terlebih dahulu, jangan digabung dengan puasa syawal,” jelasnya.

Tetap Berpeluang Dapat Pahala syawal

Meski tidak boleh menggabungkan niat, ada kabar baik bagi umat Muslim yang masih memiliki utang puasa. Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang tetap berpeluang mendapatkan keutamaan puasa syawal meskipun hanya berniat qadha, selama dilakukan di bulan tersebut.

Hal ini dinilai sebagai bentuk kemurahan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang menunaikan kewajiban.

Menurutnya, tidak perlu memaksakan niat ganda untuk mengejar dua pahala sekaligus. Cukup fokus pada pelaksanaan qadha, sementara pahala tambahan bisa menjadi bonus dari Allah.

Dengan demikian, bagi umat Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan, langkah yang tepat adalah segera melunasinya terlebih dahulu. Jika dikerjakan di bulan syawal, selain menunaikan kewajiban, juga berpotensi mendapatkan keutamaan ibadah sunnah.


Editor : Firda Rachmawati