Ramai Soal Wasiat Epy Kusnandar, Begini Pandangan Islam Menurut Buya Yahya
Buya Yahya jelaskan soal wasiat seseorang yang meninggal, tapi tidak dijalankan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kabar mengenai wasiat almarhum Epy Kusnandar kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa sang aktor sempat menyampaikan keinginan untuk dimakamkan di Garut, tepat di samping makam sang ibu. Namun, pada akhirnya Epy dikebumikan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis 4 Desember 2025.
Keputusan keluarga ini memicu perbincangan publik, terutama karena sebagian warganet menilai sang istri tidak menjalankan pesan terakhir mendiang.
Di tengah ramainya perdebatan tersebut, muncul pertanyaan: bagaimana pandangan Islam mengenai pelaksanaan wasiat pemakaman yang tidak dijalankan?
Semasa hidup, Epy Kusnandar disebut menyampaikan keinginannya untuk kembali ke tanah kelahirannya di Garut bila meninggal dunia.
Ia ingin disemayamkan di dekat makam ibunya. Namun setelah Epy berpulang, keluarga memutuskan untuk memakamkan sang aktor di Jakarta. Selain mempertimbangkan kondisi jenazah, keluarga juga menilai Jakarta lebih mudah dijangkau untuk keperluan ziarah dan doa bersama.
Meski demikian, keputusan ini tetap menuai reaksi dari sebagian publik yang menilai wasiat almarhum tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Pandangan Islam: Apakah wasiat Pemakaman Wajib Dipenuhi?
Dalam ajaran Islam, wasiat memang dianjurkan untuk dihormati, terutama jika tidak melanggar syariat. Namun pelaksanaan wasiat tetap memperhatikan kemampuan dan kondisi keluarga.
Dalam sebuah ceramah di YouTube Al Bahjah, mengenai wasiat orang yang telah wafat, Buya Yahya memberikan penjelasan yang relevan dengan kasus ini.
Buya Yahya menegaskan bahwa wasiat memang memiliki nilai penghormatan terhadap keinginan seseorang sebelum meninggal, tetapi tidak serta-merta bersifat mengikat bila pelaksanaannya menimbulkan kesulitan.
“wasiat itu dihormati, tapi bukan berarti semuanya wajib dilaksanakan. Kalau wasiat itu memberatkan ahli waris atau menimbulkan mudarat, maka boleh tidak dijalankan. Yang penting adalah adab dan niat baik keluarga dalam mengurus jenazah," ujar Buya Yahya.
“Selama keluarga bertindak dengan penuh hormat dan mempertimbangkan kebaikan, tidak ada dosa dalam tidak melaksanakan wasiat tertentu. Syariat mengutamakan kemaslahatan," tuturnya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa keputusan keluarga Epy Kusnandar untuk memakamkan almarhum di Jakarta tetap dapat dibenarkan menurut hukum Islam, selama didasarkan pada alasan kuat dan dilakukan dengan niat menjaga kehormatan jenazah.
Editor : Firda Rachmawati

