Ramai Soal Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan, Begini Pandangan Islam Terkait Hamil di Luar Nikah

Buya Yahya pernah menyampaikan pandangannya dalam sebuah ceramah mengenai zina dan pernikahan dalam kondisi hamil.

Ramai Soal Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan, Begini Pandangan Islam Terkait Hamil di Luar Nikah
Begini Pandangan Islam Terkait Hamil di Luar Nikah

INILAHKORAN -  Artis Erika Carlina secara terbuka mengakui bahwa dirinya tengah hamil sembilan bulan meski belum terikat dalam pernikahan. 

Pengakuan ini menjadi sorotan publik, terlebih dalam perspektif keagamaan, khususnya Islam. Erika yang diketahui beragama Nasrani mengungkap bahwa ia dan pasangannya sempat berencana menikah setelah mengetahui kehamilannya.

Pernyataan ini memancing diskusi hangat di tengah masyarakat, termasuk dari sudut pandang hukum Islam terkait fenomena hamil di luar nikah, yang dalam istilah populer dikenal dengan sebutan MBA (Married by Accident).

hamil di luar nikah dalam pandangan Islam
Mengomentari fenomena ini, ulama terkemuka Buya Yahya pernah menyampaikan pandangannya dalam sebuah ceramah mengenai zina dan pernikahan dalam kondisi hamil. Buya Yahya menyoroti bahwa banyaknya kasus hamil di luar nikah muncul karena pergaulan bebas yang tidak terkontrol di kalangan anak muda.

Menurut beliau, sebelum membicarakan soal hukum menikah bagi pasangan yang sudah terlanjur berzina, hal yang paling penting adalah membangkitkan kesadaran dan pertobatan. “Jangan dulu membicarakan soal sah atau tidaknya pernikahan. Yang utama adalah bagaimana pelaku zina menyadari kesalahan dan bertobat,” ujar Buya Yahya.

Bolehkah Menikah Saat Hamil?
Dalam madzhab Imam Syafi’i, Malik, dan Abu Hanifah, pernikahan wanita yang sedang hamil karena zina dianggap sah. Namun, setelah anak lahir, pasangan tersebut tidak wajib menikah ulang karena pernikahan mereka tetap diakui secara syariat.

Meski begitu, Buya Yahya menyarankan agar tidak menggelar pernikahan secara meriah bila terjadi dalam konteks zina, karena hal itu dikhawatirkan justru membuka aib dan menyakiti banyak pihak, termasuk keluarga kedua belah pihak.

Status Anak Hasil Zina
Isu lain yang kerap menjadi perbincangan adalah status nasab anak yang lahir dari hubungan di luar nikah. Dalam Islam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan juga ditegaskan dalam pendapat Imam Syafi’i serta Imam Nawawi, anak hasil zina hanya dinasabkan kepada ibunya.

“Nabi SAW bersabda bahwa anak hasil dari zina hanya dinisbatkan kepada ibunya,” begitu bunyi hadits yang sering dijadikan rujukan dalam hukum Islam. Artinya, anak tersebut tidak berhak secara syariat untuk menyandang nasab atau hak waris dari pihak ayah biologisnya, kecuali melalui proses legalitas tertentu.

Buya Yahya juga menekankan bahwa seseorang yang pernah melakukan zina dan tidak pernah benar-benar bertobat, akan lebih mudah terjerumus ke dalam dosa yang sama. “Syahwat itu seperti rasa lapar, dan jika tidak ada rasa takut kepada Allah, ia akan terus mencari pemuasan meskipun di luar pernikahan yang sah,” jelasnya.

Maka dari itu, penting bagi setiap individu untuk menjaga pergaulan, memahami batasan agama, dan menghindari perbuatan yang bisa menjerumuskan pada perzinaan. Islam tidak hanya mengatur aspek hukum, tapi juga mendorong pemeluknya untuk memiliki kesadaran spiritual dan moral yang tinggi.


Editor : Firda Rachmawati