DPRD Jabar Bakal Panggil DLH, Persoalkan Mundurnya Groundbreaking TPPAS Legoknangka
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengaku akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, persoalkan mundurnya groundbreaking TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengaku akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, persoalkan mundurnya groundbreaking TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung.
Sebab kata Daddy, bukan pertama kalinya pembangunan TPPAS Legoknangka mundur. Terlebih pihaknya berharap banyak, Juni ini groundbreaking dapat dilaksanakan.
“TPPAS Legoknangka kalau groundbreakingnya ditunda lagi berarti untuk yang kesekian kalinya terjadi penundaan. Kita coba panggil untuk rapat sekali lagi karena ini untuk kesekian kalinya ditunda,” ujar Daddy, Rabu 12 Juni 2024.
Apalagi lanjut dia, pemenang lelang sudah ditetapkan, dimana PT Sumitomo ditunjuk sebagai pengelola TPPAS Legoknangka.
“Kalau itu terjadi berarti memang pada akhirnya tidak ketemu tuh sama investor yang kapabel dan investor yang layak,” ucapnya.
Mengingat TPPAS Legoknangka sangat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah Bandung Raya plus Kabupaten Sumedang dan Garut, sehingga dikhawatirkan molornya pembangunan berdampak pada lingkungan di kemudian hari.
“Mungkin kalau begini terus-terusan agak repot buat kita pengolahan sampah di Jawa Barat. Mundur terus. Kemarin kalau nggak salah 2028 beres. Sekarang groundbreaking ditunda lagi, otomatis 2028 juga nggak bakalan beres,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas mengungkapkan, mundurnya groundbreaking lantaran adanya persyaratan administrasi badan usaha pengelola yang belum lengkap.
Sehingga Pemprov Jabar dan PT Sumitomo selaku pemenang lelang, harus menunggu rampungnya persyaratan badan usaha tersebut. Sebelum melakukan penandatanganan kontrak kerjasama, usai direstui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
"BUP harus memenuhi semua persyaratan administrasi, contohnya NIB yang harus segera urus. (Soalnya) 80 hektare (TPPAS Legok Nangka), dikuasai BUP 20 hektare. Itu tidak cukup dengan izin lokasi. Harus ada KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari ATR/BPN. Itu keluar, kita bisa lakukan penandatanganan," paparnya.
Dia berharap, badan usaha dapat responsif melakukan proses pengurusan izin yang menjadi syarat administrasi oleh Kemenkeu. Sehingga MoU Pemprov Jabar dan Sumitomo dapat segera dilakukan.
Sehingga groundbreaking TPPAS Legok Nangka dapat berjalan sesuai rencana "In Syaa Allah mudah-mudahan. Kendala di BUP aja. KKPR itu takutnya lama," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

