Babak Baru Kasus Bullying Nabilla Fitri Nuraini, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Intimidasi Terhadap Para Saksi

Kasus dugaan aksi perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Rajawali, di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Nabilla Fitri Nuraini memasuki babak baru.

Babak Baru Kasus Bullying Nabilla Fitri Nuraini, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Intimidasi Terhadap Para Saksi
Kasus dugaan aksi perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Rajawali, di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Nabilla Fitri Nuraini memasuki babak baru.

INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus dugaan aksi perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Rajawali, di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Nabilla Fitri Nuraini memasuki babak baru.


Pasalnya, keluarga korban bersama bersama tim hukum dari Jabar Bantuan Hukum telah mendatangi kantor Unit Kriminal Khusus Polres Cimahi untuk membuat laporan. 


Seperti diketahui, kasus dugaan bullying yang dialami Nabila ini dilakukan oleh salah seorang teman kelasnya berisinial A. Tindakan perundungan tersebut telah berlangsung selama 3 tahun atau sejak mereka duduk di bangku kelas 1 hingga kelas 3 SMK. 


Aksi bullying ini berbentuk hinaan, cacian, paksaan untuk mengerjakan tugas sekolah, hingga diminta menggendong dari toilet ke ruang kelas. Akibat tindakan itu, korban diduga mengalami gangguan kejiwaan hingga meninggal dunia. 


"Pada 14 Juni 2024 kemarin kami dari tim kuasa hukum keluarga korban telah melapor ke Polres Cimahi. Dimana dalam pelaporan ini korban siswi SMK mengalami bullying hingga mengalami depresi dan meninggal dunia," kata kuasa hukum keluarga korban, Debi Agusfriansa Rahayu kepada wartawan.


Debi menyebut, pihaknya mendatangi Mapolres Cimahi dengan membawa sejumlah bukti aksi perundangan berupa video, bukti pesan singkat, rekam medis korban serta keterangan dari sejumlah saksi kunci. 


"Kami sudah siapkan bukti dan analisa berupa video pada saat korban sebelum meninggal dunia, rekam medis, lalu bukti pesan singkat WhatsApp, dan saksi kunci," sebutnya.


Pihaknya menduga ada upaya pelindungan yang dilakukan pihak sekolah terhadap pelaku. Padahal, seharusnya sekolah mendukung korban dan ikut membantu menyelesaikan aksi perundungan. 


Menurutnya, upaya intimidasi bertujuan agar para saksi tak bicara terkait kasus perundungan yang menimpa Nabila.  


"Disinyalir ada dugaan perlindungan dari pihak sekolah. Jadi terlapor ini patut diduga mendapat perlindungan dari pihak sekolah," ujarnya.


Selain itu, tegas Debi, yang juga harus digarisbawahi ada pihak sekolah yang menakuti para saksi kunci. 


"Ini harus kita kawal bersama karena sekolah yang harusnya menjadi pelindung malah menjadi penutup bagi tindakan bullying," tegasnya.


Ibu korban, Siti Aminah mengaku mendukung upaya hukum ini sebagai langkah mencari keadilan dan mencegah tindakan serupa terulang di kemudian hari. 


Untuk proses hukumnya, pihak keluarga menyerahkan semua tahapan ke tim penasehat hukum. 


"Saya serahkan semua ke tim kuasa hukum," kata Siti.*** 


Editor : JakaPermana