Inspektorat KBB Temukan Kerugian Dana BOS SMPN 2 Ngamprah Rp159 Juta
Inspektorat Bandung Barat menemukan kerugian daerah Rp159 juta dalam pengelolaan dana BOS SMPN 2 Ngamprah periode 2024–2025. Mantan kepala sekolah diberi waktu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan kerugian daerah sebesar Rp159 juta dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Ngamprah, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, periode 2024–2025.
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, diberi waktu 60 hari sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk mengembalikan seluruh kerugian tersebut ke kas pemerintah daerah.
Temuan ini muncul setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan menyusul sorotan publik terhadap kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai kurang memadai, meskipun sekolah tersebut menerima dana bos lebih dari Rp1 miliar setiap tahun.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, menjelaskan bahwa penetapan kerugian daerah dilakukan setelah tim Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) menelusuri dan memverifikasi dokumen pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sekolah.
"Hasil audit tersebut menjadi dasar resmi bagi Inspektorat untuk merekomendasikan pengembalian kerugian daerah kepada pihak yang bertanggung jawab," kata Yadi, Kamis (29/10/2026).
Yadi menegaskan, kewajiban pengembalian kerugian daerah harus dipenuhi dalam batas waktu 60 hari yang telah ditetapkan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, persoalan itu akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Terkait kemungkinan proses hukum pidana, Yadi mengatakan bahwa prioritas saat ini adalah pemulihan kerugian daerah karena mantan kepala sekolah tersebut telah memasuki masa pensiun.
"Namun, status pensiun tersebut tidak menutup kemungkinan penyelidikan lebih lanjut dari aparat berwenang apabila di kemudian hari ditemukan unsur pidana dalam dokumen hasil pemeriksaan," tegasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

