Inspektorat Benarkan Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana BOS Disdik Cirebon
Inspektorat Kabupaten Cirebon membenarkan adnaya temuan BPK senilai Rp5,2 miliar terkait pengelolaan dana BOS di Disdik
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Inspektorat Kabupaten Cirebon membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp5,2 miliar terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK yang berlangsung pada Oktober hingga Desember 2025. Menurutnya, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah.
"Pengelolaan dana BOS tahun 2025 memang ada temuan BPK. Pemeriksaannya Oktober sampai Desember, dan sudah ada pengembalian dana BOS," kata Iyan, Jumat (26/6/2026).
Dia menegaskan, Inspektorat hanya memfasilitasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, sementara dana hasil pengembalian langsung disetor ke kas daerah melalui bank.
"Kami membantu agar uang itu dikembalikan. Uangnya tidak masuk ke Inspektorat, tetapi disetor langsung melalui bank," ujarnya.
Iyan menjelaskan, BPK memberikan waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut. Jika tidak dipenuhi, penanganan dapat berlanjut ke aparat penegak hukum.
"Kalau selama 60 hari belum ditindaklanjuti, maka bisa saja APH masuk. BPK dan Inspektorat sifatnya lebih kepada penyelesaian administrasi," tegasnya.
Meski membenarkan adanya temuan senilai Rp5,2 miliar, Iyan belum merinci bentuk maupun sumber temuan tersebut dan menyebut penjelasan teknis berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu. Salah satu tuntutannya adalah dugaan pungutan liar terhadap dana BOS, termasuk biaya administrasi yang disebut dipungut secara rutin dari sekolah.
Editor : Ahmad Sayuti

