RSUD Arjawinangun Disorot, Rekomendasi BPK Soal Unit Pengadaan Dipertanyakan
RSUD Arjawinangun disorot karena pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Mandiri yang direkomendasikan BPK sejak 2023 dinilai belum memiliki dasar hukum jelas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Manajemen RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan (UPP) atau unit khusus pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit.
Berdasarkan rekomendasi BPK pada 2023, RSUD Arjawinangun sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diminta membentuk badan, instalasi, atau unit kerja yang secara khusus menangani pengadaan barang dan jasa.
Sebagai BLUD, rumah sakit memiliki kewenangan mengatur organisasi, pelayanan, keuangan, hingga sumber daya manusia melalui keputusan pimpinan BLUD atau direktur yang mendapat persetujuan dewan pengawas dan kepala daerah.
Namun, dalam temuan tersebut disebutkan hingga saat ini diduga belum terdapat Peraturan Direktur (Perdir) yang mengatur pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa secara mandiri di lingkungan RSUD Arjawinangun.
Selain itu, juga dipertanyakan belum adanya surat keputusan atau kebijakan khusus yang mengatur mekanisme belanja pengadaan barang dan jasa sesuai karakteristik BLUD.
Direktur RSUD Arjawinangun, dr. Bambang Sumardi, membantah bahwa rumah sakit belum memiliki struktur pengadaan.
"Struktur dan tim pengadaan sudah terbentuk. Kami selalu berpedoman pada regulasi yang ada. Salah satu pejabat pengadaan rumah sakit adalah Pak Eko dari ULP Pemda Kabupaten Cirebon," ujar Bambang, Kamis (30/7/2026).
Bambang juga menyatakan rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Namun, saat diminta menunjukkan Peraturan Direktur yang menjadi dasar hukum pembentukan unit pengadaan tersebut, ia belum memberikan penjelasan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai implementasi rekomendasi BPK. Pasalnya, apabila Unit Pelayanan Pengadaan Mandiri belum dibentuk melalui dasar hukum yang jelas, tindak lanjut atas rekomendasi BPK Tahun 2023 dinilai belum terlaksana secara menyeluruh.
Selain itu, muncul dugaan bahwa penunjukan personel pengadaan selama ini belum didasarkan pada pembentukan unit resmi sehingga landasan kelembagaannya masih perlu diperjelas. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, Direktur RSUD Arjawinangun juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum diterbitkannya Peraturan Direktur yang secara khusus mengatur pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Mandiri sebagaimana menjadi sorotan dalam rekomendasi BPK.***
Editor : JakaPermana

