Pasca Terima Opini WTP, BPK Bakal Tagih Pelaksanaan Rekomendasi ke Pemkab Bogor

Pemkab Bogor memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pasca Terima Opini WTP, BPK Bakal Tagih Pelaksanaan Rekomendasi ke Pemkab Bogor
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, rekomendasi bakal dilaksanakan terkait laporan hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran tahun 2025. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Pemkab Bogor memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 10 Juni 2026 lalu.

"Kami punya waktu 60 hari dalam melaksanakan rekomendasi  dari BPK Perwakilan Jawa Barat setelah menerima Opini WTP 10 Juni lalu," kata Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ajat menuturkan, rekomendasi bakal dilaksanakan terkait laporan hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran tahun 2025. Jika dihitung hari kerja, maka target pelaksanaan rekomendasi BPK  paling lambat jatuh pada 19 Agustus mendatang.

"Jadi rekomendasi yang akan kami laksanakan ada yang bersifat administrasi, teknis dan ada jug yang bentuknya pengembalian uang karena dianggap telah terjadi kelebihan bayar pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," tutur Ajat.

Dia menjelaskan, selain pengelolaan tahun anggaran 2025, pekerjaan rumah atau rekomendasi yang lama juga bakal ditagih BPK.

Lantaran raihan opini WTP sebelumnya, ada syarat-syarat pelaksanaan rekomendasi, temuan atau catatan pada LHP BPK pada tahun anggaran 2024 maupun sebelumnya.


Editor : Doni Ramdhani