Kasus Suap Audit Muara Enim: KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

KPK tengah mendalami peran Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit di Kabupaten Muara Enim

Kasus Suap Audit Muara Enim: KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

INILAHKORAN.ID – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tengah mendalami peran Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Ini yang kemudian masih ditelusuri dan didalami oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2026).

Budi menjelaskan, pendalaman ini bertujuan untuk memetakan keterlibatan pihak-pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh lembaga antirasuah tersebut. Penyidik ingin melihat sejauh mana signifikansi peran aktor lain dalam konstruksi perkara pengondisian temuan audit BPK.

"Apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut," kata Budi menambahkan.

Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan detail petunjuk maupun isi keterangan dari para saksi dan tersangka yang mengarah pada keterlibatan mantan anggota DPR RI tersebut. Budi menegaskan bahwa hal itu sudah masuk ke dalam substansi materi penyidikan.

"Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masih masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan. Namun, beberapa keterangan saksi ataupun tersangka menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut," tuturnya.

Perkara rasuah ini mencuat lewat rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beruntun yang digelar KPK pada awal Juni lalu. Pada OTT ke-12 yang berlangsung 7–8 Juni, tim penyidik meringkus 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.

Pasca-OTT tersebut, pada 9 Juni, KPK menetapkan empat tersangka awal dalam klaster dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Bupati, Adi Triyadi.

Penindakan berlanjut pada 10 Juni melalui OTT ke-13 KPK yang menjaring lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Menindaklanjuti operasi tersebut, pada 11 Juni, KPK resmi mengumumkan lima tersangka baru khusus untuk klaster suap pengondisian audit BPK Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka itu meliputi Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, serta seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara yang diduga kuat pernah menjabat sebagai staf ahli dari Bobby Adhityo Rizaldi.

Sebagai bagian dari upaya paksa pengumpulan alat bukti untuk mendalami keterlibatan aktor lain dalam kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah kediaman Bobby Adhityo Rizaldi pada Selasa (14/7/2026) kemarin.


Editor : Ahmad Sayuti