LHP BPK Ungkap Objek Pajak Belum Tertagih di Bogor, Intensifikasi Dinilai Mendesak

Temuan BPK mengenai masih banyaknya objek pajak yang belum tertagih di Kabupaten Bogor memperkuat pentingnya upaya intensifikasi dan pembenahan administrasi.

LHP BPK Ungkap Objek Pajak Belum Tertagih di Bogor, Intensifikasi Dinilai Mendesak
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pun menyerahkan permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) mengenai masih banyaknya objek pajak yang belum tertagih di Kabupaten Bogor memperkuat pentingnya upaya intensifikasi dan pembenahan administrasi perpajakan daerah.

Di sisi lain, Pemkab Bogor sedang meningkatkan tarif pajak secara signifikan kepada wajib pajak yang selama ini patuh.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, penganggaran, pendataan, hingga pendaftaran pajak daerah di Kabupaten Bogor belum berjalan sesuai ketentuan. 

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi penerimaan daerah sedikitnya Rp1,36 miliar belum berhasil dipungut.

Salah satu temuan terbesar berasal dari 200 objek pajak reklame yang belum ditetapkan penagihannya. Nilai pajak reklame yang belum ditagih mencapai Rp1.338.187.015. 

Selain itu, BPK juga menemukan pajak Air Tanah (PAT) sebesar Rp 31.237.917 yang belum diterbitkan Surat Tagihan pajak Daerah (STPD).

Dalam laporannya, BPK meminta Pemkab Bogor memperbaiki tata kelola penerimaan pajak daerah secara menyeluruh. 

BPK  juga menegaskan agar penyusunan target penerimaan pajak tidak lagi dilakukan tanpa didukung perhitungan ekonomi makro yang memadai.

Selain itu, BPK meminta pendataan objek pajak diperbarui secara berkala agar tidak ada lagi objek pajak yang luput dari basis data pemerintah daerah. 

Atas temuan tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menginstruksikan Kepala Bappenda untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Tak hanya itu, kebocoran serupa juga terjadi pada retribusi pajak vila yang bernilai hingga ratusan miliaran rupiah. Meski demikian, Pemkab Bogor enggan untuk menanggapi hal tersebut. 

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pun menyerahkan permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Bogor.

Dia juga meminta setiap kepala desa untuk melaporkan potensi kebocoran tersebut kepada pemerintah  daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).

"Laporan dapat dilakukan melalui layanan 'Lapor Pak' agar dapat dilihat secara terbuka dan real time di wilayah masing-masing," kata Ajat kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Temuan itu menunjukkan masih besarnya ruang bagi Pemkab Bogor untuk meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi objek pajak yang belum tergarap. 

Langkah intensifikasi melalui pembaruan data, penagihan piutang pajak, dan penguatan pengawasan dinilai menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.

Di saat yang bersamaan, industri di Kabupaten Bogor juga tengah menghadapi persoalan serius terkait kenaikan pajak air tanah tinggi.  Kenaikan terjadi bahkan hingga 3-5 kali lipat dari harga sebelumnya dan mempengaruhi keberlangsungan usaha mereka.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan kenaikan tersebut lantaran dilakukan di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan harga barang. Meski sudah diberikan insentif, namun mereka berharap pemerintah lebih bijak lagi dalam pemberian insentif tersebut.

"Kami pun mengusulkan agar Pemkab Bogor memberikan insentif fiskal sebesar 50 persen di 2026, 40 persen 2027, 30 persen 2028, 20 persen 2029, dan 10 persen 2030. Namun, pemerintah menolak dengan alasan kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih terbilang baik," tukas Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi.


Editor : Doni Ramdhani