Adriawan Jelaskan Perihal Tuntutan Gempar

Bogor-Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor Adriawan menjelaskan bahwa temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Tahun 2022 lalu merupakan hasil audit Anggaran Prndapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Adriawan Jelaskan Perihal Tuntutan Gempar

INNILAHKORAN, Bogor-Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor Adriawan menjelaskan bahwa temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Tahun 2022 lalu merupakan hasil audit Anggaran Prndapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Dimana, di titik pemeriksaan Adriawan masih belum menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor aatu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dpupr).

Baca Juga : Longsornya Jembatan Cikereteg, Pemerintah Diminta Audit Kontruksi dan Tata Ruang

"Titik pemeriksaan BPK itu ketika Bagian zpengadaan Barang Jasa dijabat oleh pejabat sebelumnya, saya menggantikan pejabat tersebut jelang akhir tahun atau setelah proyek-proyek yang disebut pendemo selesai dilelang," ucap Adriawan kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga : Dishub Batasi Sepeda Listrik Beam Sebanyak 300 Unit

Ia menuturkan, terkait tuntutan pencopotan Kepala Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor dan Pokja, itu sudah dilakukan di zaman Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti