Adriawan Jelaskan Perihal Tuntutan Gempar
Bogor-Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor Adriawan menjelaskan bahwa temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Tahun 2022 lalu merupakan hasil audit Anggaran Prndapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INNILAHKORAN, Bogor-Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor Adriawan menjelaskan bahwa temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Tahun 2022 lalu merupakan hasil audit Anggaran Prndapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Dimana, di titik pemeriksaan Adriawan masih belum menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor aatu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dpupr).
"Titik pemeriksaan BPK itu ketika Bagian zpengadaan Barang Jasa dijabat oleh pejabat sebelumnya, saya menggantikan pejabat tersebut jelang akhir tahun atau setelah proyek-proyek yang disebut pendemo selesai dilelang," ucap Adriawan kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.
Ia menuturkan, terkait tuntutan pencopotan Kepala Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor dan Pokja, itu sudah dilakukan di zaman Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.
..
"Kalau yang didemo itu kan pejabat sebelumnya, baik Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor dan Ketua Pokja Khusus itu sudah dirotasi ke bagian atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis siang. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) mendesak Plt Bupati Bogor iwan Setiawan mencopot Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pokja yang bermasalah.
Hal itu berdasarkan temuan atau catatan lLHP BPK-RI di Tahun 2022 lalu.
"Hari ini, Gempar mendesak Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mencopot Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pokja yang bermasalah," kata Kordinator Aksi Gempatr Putra Nur Pratama kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putra Nur Pratama menerangkan bahwa sesuai LHP BPK RI terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tingkat II tahun anggaran 2021, ditemukan pelaksanaan tender yang tidak sesuai aturan.
"Pelaksanaan tender yang tidak sesuai aturan, dimana ada indikasi terjadi permainan hingga yang menang lelang itu lagi itu lagi perusahsan lainnya, lalu juga ada pemalsuan tanda tangan surat perintah kerja atau pemenang kontrak seperti yang terjadi kepada Direktur PT Jaya Semanggi Enjineering Cabang Medang dan juga ada beberapa PT yang karyawan dan pemiliknya sama. Dampaknya ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," terang Putra Nur Pratama.
Akibat lelang yang tidak sesuai aturan, salah satunya, tuturnya. Negara mengalami kerugian, dimana pelaksanaan pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung, negara dalam hal ini Pemkab Bogor telah mengalami kerugian sebesar Rp 12 milyar.
"Di tahun anggaran 2021, sesuai hitungan BPK RI, Pemkab Bogor diduga mengalami kerugian atau kebocoran hingga Rp 42 milyar dari sejumlah proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin yang tertangkap oleh KPK RI adalah korban dari Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pokja yang bermasalah, hingga mereka harus dicopot dari jabatannya.
"Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sekali lagi kai tegaskan untuk memenuhi tuntutan kami pada hari ini," jelas Putra. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

