Temuan BPK RI Tahun 2022, Proyek Sungai Ciberes Harus Kembalikan Kelebihan Rp338 Juta Lebih

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) tahun 2022, menemukan temuan pada proyek normalisasi sungai di desa Ciberes Desa Cibogo-Desa Pabuaran Kabupaten Cirebon. 

Temuan BPK RI Tahun 2022, Proyek Sungai Ciberes Harus Kembalikan Kelebihan Rp338 Juta Lebih

INILAHKORAN, Cirebon - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) tahun 2022, menemukan temuan pada proyek normalisasi sungai di desa Ciberes Desa Cibogo-Desa Pabuaran Kabupaten Cirebon

Proyek normalisasi sungai Bidang PSDA DPUTR tersebut, nilainya mencapai Rp. 943 juta 550 ribu. Sesuai dokumen kontrak,proyeknya sendiri dikerjakan mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai tanggal 28 September 2022.

Namun LHP BPK RI menyebutkan, temuan tersebut merupakan hasil analisa perhitungan volume serta konfirmasi kepada beberapa pihak terkait. Disamping itu, pemeriksaan fisik galian tanah dengan alat excavator ditemukan ketidak sesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Hasilnya, nilai temuan Rp338 juta tersebut adalah pengunaan excavator terkait kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga : Pemkab Garut Operasikan Mal Pelayanan Publik

Dalam LHP itu, BPK menyebutkan perhitungan volume berdasarkan jangka waktu perhitungan masing-masing excavator dikalikan volume galian per hari. Galian tersebut menggunakan excavator poton dan excavator long arm. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan fisik dilapangannnya lainnya menyebutkan ada enam pekerjaan tambahan. Namun, tidak dimasukan dalam nilai kontrak dengan nilai sebesar Rp107 juta 600 ribu.

Kondisi tersebut menurut LHP BPK karena Kadis DPUTR kurang optimal dalam melakukan pengendalian, terhadap pelaksanaan anggaran. Selain itu, PPK terkait juga dinilai kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian kontrak. Selain itu, adalagi LHP yang menyebutkan bahwa kurangnya pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh CV. DBK. Hal itu karena, dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat tambah kurang pekerjaan (cco), namun tidak ditetapkan melalui addendum surat perjanjian (kontrak).

Namun saat dikonfirmasikan kepada Sekdis DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomi Hendrawan, Selasa 19 desember 2023 mengaku, temuan BPK RI tahun 2022 tersebut sedang on progres. Artinya pihak penyedia sedang proses mencicil untuk mengembalikan nilai temuan tersebut. Disamping itu akunya, pihak inspektorat selalu memantau proses pengembaliannya.

Baca Juga : Pemkab Cianjur Rombak Total Direksi dan Komisaris BUMD CSM

"Proses pengembaliannya sedang on progres. Kalau nilainya berapa saya harus melihat data terlebih dahulu. Inspektorat juga selalu memantau perkembangan progresnya," tukas Tomi. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti