DPRD Kota Bogor Sampaikan Hasil Pengawasan Pembangunan dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat

DPRD Kota Bogor resmi menutup masa sidang kedua tahun sidang 2024. Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor M Rusli Prihatevy menyampaikan laporan kinerja DPRD Kota Bogor pada masa sidang kedua tahun sidang 2024 dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata untuk menyampaikan laporan reses.

DPRD Kota Bogor Sampaikan Hasil Pengawasan Pembangunan dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat
Rusli menyampaikan, melalui fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor telah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), diantaranya adalah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Bale Badami, Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda  Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor resmi menutup masa sidang kedua tahun sidang 2024. Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor M Rusli Prihatevy menyampaikan laporan kinerja DPRD Kota Bogor pada masa sidang kedua tahun sidang 2024 dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata untuk menyampaikan laporan reses.

Rusli menyampaikan, melalui fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor telah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), diantaranya adalah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Bale Badami, Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda  Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor.

"Selain itu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas," tutur Rusli, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Juga : Kader Internal Gerindra Kota Bogor Jenal Mutaqin Daftar Penjaringan Cawalkot, Akui Kesempatan Dapat Rekomendasi 200 Persen

Rusli melanjutkan, beberapa catatan terkait hasil evaluasi pelaksanaan Perda telah disampaikan melalui Bapemperda kepada Pemerintah Kota Bogor agar segera ditindaklanjuti. Kinerja DPRD Kota Bogor melalui fungsi anggaran telah melakukan rapat melalui Badan Anggaran (Banggar) dan melakukan penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD.

"Pokir yang telah disusun oleh DPRD Kota Bogor diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Terakhir, melalui fungsi pengawasan DPRD Kota Bogor telah melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemkot Bogor melalui komisi-komisi yang ada di DPRD Kota Bogor. Selain itu, berdasarkan aspirasi yang diterima oleh kami, pimpinan dan komisi-komisi telah memberikan rekomendasi untuk Pemkot Bogor agar bisa ditindaklanjuti," jelas Rusli.

Sementara itu, dalam laporan reses yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, menjelaskan, bahwa masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat agar dapat ditingkatkan hubungan sinergis antara wakil rakyat dengan pemilihnya sehingga tetap terpelihara komunikasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Baca Juga : Bey : Tiga Tahun Lagi TPPAS Lulut-Nambo Bisa Beroperasi 100 Persen

"Berdasarkan hasil reses, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Bogor Tengah terdapat 43 ajuan untuk perbaikan saluran air dan turap, 47 ajuan untuk perbaikan jalan, 25 ajuan perbaikan infrastruktur, 18 ajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan 51 ajuan bantuan lain-lain," ungkap Dadang.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani