Direksi BPR Kertaraharja Bantah Tudingan Dewan Soal Dugaan Kredit Macet Rp90 Miliar

Direksi BPR Kertaraharja membantah tudingan dari anggota pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bandung soal adanya dugaan kredit macet sebesar kurang lebih Rp90 miliar. 

Direksi BPR Kertaraharja Bantah Tudingan Dewan Soal Dugaan Kredit Macet Rp90 Miliar
Sebab, seandainya terdapat masalah kredit macet tentunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas bakal turun tangan menjatuhkan sanksi berat kepada BPR Kertaraharja yang notabene bank milik Pemkab Bandung itu. (dok)

INILAHKORAN, Soreang - Direksi BPR Kertaraharja membantah tudingan dari anggota pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bandung soal adanya dugaan kredit macet sebesar kurang lebih Rp90 miliar. 

Sebab, seandainya terdapat masalah kredit macet tentunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas bakal turun tangan menjatuhkan sanksi berat kepada BPR Kertaraharja yang notabene bank milik Pemkab Bandung itu.

"Pernyataan itu tidak benar, kalau benar bisa-bisa sudah ditutup ini bank sama OJK. Tapi ini kan tidak ada apa-apa, sampai dengan saat ini BPR Kertaraharja berjalan dengan baik," kata Direktur Utama BPR Kertaraharja Aep Hendar Cahyad di Soreang, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Juga : Siap Menangkan Pilkada KBB 2024, Asep Sodikin Resmi Mendaftar ke PKB

Menurut Aep, hingga saat ini, rasio non rerformance loan (NPL) BPR Kertaraharja masih cukup bagus yakni masih di bawah angka 5%. Namun demikian, untuk saat ini penilaian kinerja sebuah bank oleh OJK itu tidak hanya melihat NPL-nya saja. Namun, melihat juga berbagai faktor lainnya seperti likuiditas atau perputaran uang tunai di suatu bank. Jika uang tunai yang ada di bank tersebut kurang dari yang ditetapkan OJK, otomatis mereka akan datang memeriksa. 

"Kalau kami ini sehat sekali, liquiditas kami diangka 20 persen. Kalau 20 persen dari total aset Rp600 miliar itu, berarti likuiditasnya sekitar Rp16 miliar. Nah ini juga menjadi salah satu indikator penilaian oleh OJK, dan kami baik-baik saja kok," ujarnya.

Aep menjelaskan, adapun ramainya isu kredit macet hingga kurang lebih Rp90 miliar itu tidak lah benar. Karena sebenarnya, laporan yang dituangkan dalam LKPJ itu adalah akumulasi piutang bank sejak lama. Karena catatan piutang bank itu tidak boleh dihapus maka terkesan terus bertambah besar.

Baca Juga : Syamsul Ma'arif Terpilih sebagai Ketua Kadin KBB 2024-2029, Janji Bakal jadi Dokter untuk Obati Pemda yang Sakit 

"Padahal itu dari tahun 1970 an lalu, tapi karena enggak boleh dihapus yah tetap saja dicatatkan. Selain itu tetap saja kami tagih kepada nasabah, bahkan sampai nasabah itu meninggal dunia pun kami tagihkan kepada ahli warisnya," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani