Tambah Kerja Sama 5 FKTP, BPJS Kesehatan Perluas Akses Pelayanan Bagi Peserta JKN

BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus melakukan perluasan akses pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya ditandai dengan penandatangan kerja sama dengan 5 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Tambah Kerja Sama 5 FKTP, BPJS Kesehatan Perluas Akses Pelayanan Bagi Peserta JKN
BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus melakukan perluasan akses pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya ditandai dengan penandatangan kerja sama dengan 5 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Foto Istimewa

INILAHKORAN, Bandung  - BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus melakukan perluasan akses pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya ditandai dengan penandatangan kerja sama dengan 5 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), di antaranya Klinik Pratama Adiandra Medika, Klinik Pratama Inggit Garnasih, Klinik Pratama Afiat Medika Center, Klinik Pratama Silih Asih, dan Klinik Pratama N-LAB, pada Senin  4 Desember 2023.

“Dengan bertambahnya FKTP ini, menjadi komitmen BPJS Kesehatan untuk terus memberikan kemudahan bagi peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan. Kerja sama ini juga akan memperkuat jaringan layanan kesehatan di Kota Bandung, sehingga peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kepada peserta JKN juga akan lebih optimal,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza.

Ia juga menjelaskan, seiring bertambahnya jumlah peserta JKN khususnya Kota Bandung, tentu harus diimbangi pula dengan fasilitas kesehatan yang memadai. Dengan telah terbentuknya kerja sama tersebut, Fakhriza menyampaikan apresiasinya bahwa hal tersebut tak lepas dari komitmen kuat dari fasilitas kesehatan untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN ke depannya.

“Melalui kerja sama ini, kami juga sangat mengharapkan komitmennya untuk melayani peserta JKN sesuai dengan ketentuan sebagaimana juga telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. Selain hak dan kewajiban, kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap peningkatan mutu dan kualitas layanan sangat menjadi perhatian kami,” jelas Fakhriza

Dalam implementasi kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, terdapat beberapa indikator kepatuhan yang wajib dipenuhi, terdiri dari 75 persen aspek mutu dan 25 persen aspek biaya. Fakhriza menjelaskan, dalam aspek mutu, kepatuhan FKTP dengan memastikan tidak adanya iur biaya kepada peserta JKN menjadi hal yang utama.

“Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iur biaya kepada peserta JKN selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu, hal ini juga tertuang dalam Pasal Sanksi di Perjanjian Kerja Sama,” paparnya.

Selain itu, Fakhriza juga menyebut bahwa untuk terus meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN, fasilitas kesehatan juga memanfaatkan sistem antrean online yang telah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Pemanfaatan sistem antrean online meliputi penggunaan melalui Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi antrean BPJS Kesehatan, serta dengan bridging system antrean online.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti