Suami Istri jadi Sales Judi Online Diamankan Polsek Citeureup
Sepasang suami istri jadi sales judi online diamankan Unit Reskrim Polsek Citeureup. Mereka berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation atau link alternatif situs cutt.ly/889Nation.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sepasang suami istri jadi sales judi online diamankan Unit Reskrim Polsek Citeureup. Mereka berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation atau link alternatif situs cutt.ly/889Nation.
Ferdi Aldi Akhbar dan Yulistia Sri Astuti yang merupakan suami istri jadi sales judi online itu beralamat di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan membenarkan pada Jumat 26 April 2024 diketahui sekitar pukul 22.00 WIB terjadi penangkapan tersangka suami istri jadi sales judi online.
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Citeureup mendapatkan penjelasan atau informasi tentang adanya judi online yang yang berperan sebagai admin slot di Kampung Bojong Desa Tarikolot, Citeureup.
Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek Citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Tersangka Ferdi dan Yulistia mengakui sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone miliknya kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai sales/admin pencari pemain untuk di jadikan member judi online, selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Victor kepada wartawan, Minggu 28 April 2024.
Adapun hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui judi online dilakukan melalui link situs 889nation dan link alternatif situs Cutt.ly/889nation yang berada di Negara Kamboja.
"Kemudian tersangka Ferdi dan Yulistia telah menjadi sales pemain judi online untuk dijadikan member yang telah dikirim dari pusat melalui email terkait nomer Whatsapp tersebut kemudian selain itu kedua pelaku berperan untuk mempromosikan templet tentang situs judi online tersebut kepada calon calon pemain," sambungnya.
Kegiatan yang dilakukan kedua tersangka, mereka mendapatkan keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan deposit dan yang trlah menjadi member dengan target 4.500 poin (100%) / bulan dengan gaji Rp8 juta + bonus.
Para pelaku masingomasing telah melakukan hal tersebut selama kurang 3 dan 6 bulan dan telah mendapatkan gaji pokok+bonus yang dikirim melalui tranfer ke BCA atas nama Yulistia dari atas nama K.
Pelaku Ferdi telah menerima gaji pokok+bonus pada bulan Februari sebesar Rp9,6 juta, Maret Rp9,4 juta, sedangkan April belum ada kiriman.
Sementara untuk pelaku Yulistia telah menerima gaji pokok+bonus pada November sebasar Rp2,5 juta, Januari sebesar Rp8 juta, Februari Rp13 juta, sedangkan April belum dapat.
"Para tersangka sudah kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik," tukas Kompol Victor. (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

