Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Citeureup, Polres Bogor Tetapkan Tersangka 

Sat PPA dan TPO Polres Bogor sudah melakukan penyelidikan dugaan rudapaksa di Citeureup yang korbannya merupakan penyandang disabilitas intelektual.

Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Citeureup, Polres Bogor Tetapkan Tersangka 
Kepala Sat PPA dan TPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, kasus rudapaksa terhadap penyandang disabilitas di Citeureup itu dilaporkan kakak ipar korban. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Sat PPA dan TPO Polres Bogor sudah melakukan penyelidikan dugaan rudapaksa di Citeureup yang korbannya merupakan penyandang disabilitas intelektual.

Bahkan, untuk kasus rudapaksa penyandang disabilitas di Citeureup itu mereka sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dan berkas-berkas lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.

Namun, SPDP dan berkas lainnya dikembalikan JPU Kejari Kabupaten Bogor untuk dilakukan revisi sesuai arahan JPU.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kini masih menunggu hasil revisi SPDP dan berkas lainnya dari JPU Kejari Kabupaten Bogor," kata Kepala Sat PPA dan TPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin, 2 Maret 2026.

Silfi menerangkan, usai SPDP dan berkas lainnya sudah disetujui JPU Kejari Kabupaten Bogor maka pihaknya akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Kami akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, kalau SPDP dan berkas lainnya sudah disetujui oleh JPU Kejari Kabupaten Bogor," terang Silfi.

Dia menjelaskan, kasus rudapaksa terhadap penyandang disabilitas di Citeureup itu dilaporkan kakak ipar korban berinisial M wanita berusia 42 tahun. Sementara, pria terduga pelaku A (56) merupakan tetangganya di Kecamatan Citeureup.

"Jadi kejadian dugaan rudapaksa itu diketahui kakak ipar korban. Dia yang kemudian melaporkan dan menjadi saksi kunci kasus ini,"jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani