Ayah di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Kandungnya dari SD hingga SMP

Tega, seorang ayah di Tasikmalaya rudapaksa anak kandungnya sendiri dari SD hingga SMP.

Ayah di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Kandungnya dari SD hingga SMP
Tega, seorang ayah di Tasikmalaya rudapaksa anak kandungnya sendiri dari SD hingga SMP.

INILAHKORAN.ID-  Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus kekerasan seksual atau rudapaksa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. 

Tersangka berinisial DT (40), seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, tega menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsu selama empat tahun dari korban berseragam SD hingga naik ke jenjang SMP.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan mereka sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

"Perbuatan itu dilakukan sejak anak berusia 10 tahun sampai korban kelas 1 SMP atau saat berusia 14 tahun," ujar Faruk kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025.

Menurut Kapolres, modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan janji akan membelikan telepon genggam (HP). Aksi tersebut dilakukan tersangka saat situasi rumah sepi, tepatnya ketika sang istri—yang juga ibu kandung korban—sedang berjualan lauk-pauk keliling.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan pil KB di rumah kontrakan mereka. Curiga dengan temuan tersebut, sang ibu langsung menginterogasi putrinya. Korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayahnya sendiri.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban segera melapor ke polisi. Setelah pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti, penyidik resmi menetapkan DT sebagai tersangka.

“Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan proses penyidikan secara hati-hati dan melibatkan lembaga pendamping anak untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, ia terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, serta denda hingga Rp5 miliar.***


Editor : Bsafaat