Bejat, Seorang Ayah Lecehkan Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Aksi tak terpuji dilakukan seorang ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadak anaknya yang baru berusia 5 tahun

Bejat, Seorang Ayah Lecehkan Anaknya yang Masih di Bawah Umur
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

INILAHKORAN.ID - Pria berinisial ABP (38) tega melakukan kekeresan seksual anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun. Aksi tak senonohya, sendiri dilakukan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan apa yang menimpa balita tersebut.

“Setelah menerima laporan dari ibu korban, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar dia, Kamis (18/6/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan yang sesuai, pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu kandung korban berinisial MS, penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta penangkapan dan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Karawang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Karawang Green Village 2, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Saat kejadian, tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi rumah tersebut.

Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Merasa curiga, ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual. Meskipun sempat mendapat penyangkalan dari pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Atas perbuatannya, tersangka ABP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata dia.


Editor : Ahmad Sayuti