Viral Kayu Gelondongan Berbarcode, Polda Lampung Justru Hentikan Kasusnya

Polda Lampung yang sempat menelusuri jejak kayu gelondongan berbarcode justru kini dihentikan.

Viral Kayu Gelondongan Berbarcode, Polda Lampung Justru Hentikan Kasusnya
barcode di kayu gelondongan

INILAHKORAN.ID - Kasus kayu gelondongan berbarcode yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial akhirnya dihentikan oleh Polda Lampung

Setelah melakukan penyelidikan menyeluruh, polisi menyimpulkan bahwa temuan kayu yang terdampar di Pesisir Barat tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap muatan kapal tongkang yang membawa kayu tersebut.

“Tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus itu,” ujar Helfi di Mapolda Lampung.

barcode hingga Dokumen Angkutan: Semua Terdaftar Resmi

Penyidik menemukan bahwa kayu-kayu bulat yang terdampar itu tercatat secara resmi dalam sistem penatausahaan hasil hutan.

Beberapa temuan kunci dari penyelidikan antara lain:

  • Kayu dilengkapi dokumen angkutan KBC 625 32 25
  • Dokumen berasal dari Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PPH) PT MPL
  • Tiga batang kayu yang ditemukan memiliki label ID/barcode yang masih aktif dan tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU)

Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan yang memastikan bahwa perusahaan terkait beroperasi secara legal. PT MPL diketahui mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas ±7.890 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dan izin tersebut telah diperpanjang pada 2013 dengan masa berlaku hingga 45 tahun.

Selain itu, dokumen penting lainnya seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) turut diperiksa dan dinyatakan sah.

Sebelumnya, warga dan warganet dibuat heboh oleh potongan kayu yabg ditemukan berserakan, beberapa di antaranya terlihat memiliki barcode, sehingga memicu spekulasi dugaan ilegal logging.

Namun setelah investigasi lengkap, polisi memastikan seluruh kayu tersebut memiliki izin dan dokumen resmi. Tidak ada indikasi kegiatan pembalakan liar maupun pelanggaran hukum lain.


Editor : Firda Rachmawati