Kasus Kayu Gelondongan di Dua Sungai Tapanuli Resmi Naik Penyidikan

Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus kayu gelondongan yang berada di dua Sungai Tapanuli.

Kasus Kayu Gelondongan di Dua Sungai Tapanuli Resmi Naik Penyidikan
kasus kayu gelondongan naik ke penyidikan

INILAHKORAN.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat di lapangan.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni.

Irhamni menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan alat berat di lokasi, termasuk dua ekskavator dan satu buldoser, serta tumpukan kayu gelondongan yang berada di hulu sungai. Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan secara sistematis.

“Ini akan kami dalami. Siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati keuntungan, apakah individu atau korporasi,” tambahnya.

Penyidik Dittipidter Bareskrim, Kombes Pol Fredya, menyebut penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup, yakni Pasal 109 juncto Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32/2009 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Menurutnya, tim menemukan bukaan lahan dan kayu-kayu yang terbawa arus sungai, menandakan adanya kerusakan lingkungan yang tidak kecil.

Saat pemeriksaan lokasi di KM 8, tim gabungan juga menemukan alat berat yang ditinggalkan begitu saja, menguatkan dugaan bahwa pelaku melarikan diri ketika operasi berlangsung.

Sebelumnya, tim Bareskrim telah mengambil 27 sampel kayu di DAS Garoga. Hasil identifikasi menunjukkan kayu yang ditemukan didominasi jenis karet, ketapang, durian, dan beberapa jenis lainnya.

Ahli mengungkap bahwa kayu-kayu itu merupakan campuran dari hasil penggergajian, cabutan dengan alat berat, longsor, hingga sisa pengangkutan loader. Temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa sebagian kayu berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang tidak melalui prosedur hukum.

Penyidik kini mendalami identitas operator alat berat, kepemilikan perusahaan, serta pihak-pihak yang diduga mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut. Penyelidikan diarahkan untuk membongkar keterlibatan korporasi atau individu yang mengatur aktivitas ilegal di dua kawasan sungai tersebut.


Editor : Firda Rachmawati