Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatera Dimanfaatkan Warga, DPR Sebut Tak Bisa Dipakai Sembarangan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir tidak boleh dilakukan secara bebas, meskipun bernilai ekonomi bagi warga terdampak.

Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatera Dimanfaatkan Warga, DPR Sebut Tak Bisa Dipakai Sembarangan
DPR sebut kayu gelondongan yang terbawa banjir tak bisa dimanfaatkan sembarangan

INILAHKORAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons fenomena pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir di sejumlah wilayah Sumatera

Kayu-kayu berukuran besar yang diduga berasal dari aktivitas perambahan hutan tersebut diketahui terbawa arus banjir dan menimbulkan kerusakan serius di kawasan permukiman.

Peristiwa itu salah satunya terjadi di Garoga, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Tumpukan kayu gelondongan dilaporkan menghantam rumah warga, merusak bangunan, hingga menutup akses jalan. 

Di tengah kondisi tersebut, sebagian masyarakat mulai memanfaatkan kayu yang dinilai memiliki nilai ekonomis, seperti dijadikan papan dan material bangunan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir tidak boleh dilakukan secara bebas, meskipun bernilai ekonomi bagi warga terdampak.

“Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya harus merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Alex.

Menurutnya, kayu yang terbawa banjir masuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sampah spesifik adalah sampah yang timbul akibat bencana alam dan penanganannya memiliki aturan tersendiri.

Alex menjelaskan, selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik juga mencakup sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah dengan teknologi saat ini, serta sampah yang muncul secara tidak periodik.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengelola material kayu tersebut secara legal dan terkoordinasi. Tanpa pengaturan yang jelas, pemanfaatan kayu gelondongan dikhawatirkan justru memicu persoalan hukum baru sekaligus menutup mata terhadap dugaan kerusakan hutan yang menjadi sumber material tersebut.


Editor : Firda Rachmawati