Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatera, Bareskrim Fokus Ungkap Dugaan Pembalakan Liar
Bareskrim Polri terlusuri jejak kayu gelondongan yag terbawa banjir di Sumatera.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah pusat bergerak cepat menelusuri jejak kayu-kayu gelondongan yang terseret arus banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Fenomena ini memicu dugaan kuat adanya praktik penebangan liar yang memperparah bencana. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan penyelidikan resmi telah berjalan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengatakan pihaknya sedang mengidentifikasi asal-usul kayu gelondongan tersebut. Hingga kini, sumber material yang ikut terbawa banjir itu masih dalam tahap pendalaman.
“Sedang penyelidikan,” ujarnya, Rabu 3 Desember 2025.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga melakukan pelacakan menyeluruh terhadap berbagai kemungkinan sumber kayu yang ditemukan di lokasi banjir. Pemeriksaan meliputi area hutan, bantaran sungai, hingga lokasi-lokasi yang sebelumnya tercatat memiliki aktivitas penebangan baik legal maupun ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa asal kayu dapat beragam, mulai dari pohon tumbang alami, material sungai, lahan bekas penebangan legal, hingga indikasi penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) ataupun aktivitas illegal logging.
Dwi menegaskan bahwa Gakkum tidak menutup kemungkinan adanya praktik kejahatan kehutanan di balik fenomena kayu-kayu yang hanyut tersebut.
“Penjelasan kami bukan untuk menghapus potensi tindakan ilegal, namun untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri. Setiap dugaan illegal logging akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum sudah menangani sejumlah kasus besar terkait peredaran kayu ilegal di wilayah yang kini terdampak banjir.
– Juni 2025 (Aceh Tengah): Penyidik mengungkap penebangan liar di luar areal PHAT dan kawasan hutan, dengan barang bukti 86,60 meter kubik kayu ilegal.
– Agustus 2025 (Solok, Sumatera Barat): Terbongkar jaringan penebangan hutan dengan modus pengangkutan menggunakan dokumen PHAT palsu, disita 152 batang kayu gelondongan, 2 ekskavator, dan 1 bulldozer.
Menurut Dwi, modus kejahatan kehutanan kini semakin rapi dan tidak lagi bersifat sederhana. Kayu ilegal dapat diubah statusnya menjadi ‘legal’ dengan memanfaatkan dokumen PHAT palsu atau meminjam identitas pemilik sah.
“Karena itu, selain menindak pelaku di lapangan, kami juga menelusuri dokumen, alur distribusi, hingga aliran dana,” ujarnya.
Editor : Firda Rachmawati


