Gubernur Dedi Mulyadi Minta Kasus Rudapaksa di RSHS Diusut Tuntas

Rudapaksa yang dilakukan residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama kepada keluarga pasien RSHS kata dia sudah tidak dapat ditolerir.

Gubernur Dedi Mulyadi Minta Kasus Rudapaksa di RSHS Diusut Tuntas
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Dedi Mulyadi meminta, kasus rudapaksa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung diusut tuntas.

rudapaksa yang dilakukan residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama kepada keluarga pasien RSHS kata dia sudah tidak dapat ditolerir.

Diketahui, dalam kasus ini Priguna Anugerah mengklaim sudah melakukan perdamaian dengan korban pertama, di mana keduanya sudah membuat perjanjian di atas materai, namun belakangan muncul dua orang korban lainnya. 

Bagi Dedi, persoalan ini bukan soal perdamaian antara korban pertama dengan sang dokter tersebut, melainkan harus adanya kepastian hukum dari kasus ini. 

"Saya tetep, kan saya denger ada aspek-aspek yang bersifat perdamaian. Intinya kan bukan itu masalahnya, intinya adalah kita harus membangun kepercayaan atau trust yang tinggi terhadap perguruan tinggi kemudian dunia kedokteran," kata Dedi baru-baru ini.

Guna membenahi hal ini, Dedi meminta pihak-pihak terkait harus menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah bukan sebagai dokter karena sudah adanya dugaan pelanggaran kasus hukum pidana. 

"Jadi hukumannya harus tegas dan harus cepat diambil keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya. Karena apa? Karena itu kepercayaan," ucapnya. 

Dedi menegaskan, dengan adanya peristiwa ini harus ada evaluasi secara menyeluruh mengenai sekolah profesi kedokteran, jangan sampai hanya menerima siswa-siswi dengan yang berduit saja.

"Kemudian yang berikutnya adalah mengevaluasi rekrutmen dokter. Kita jujur deh, hari ini yang masuk kedokteran tuh yang punya duit, pinter aja nggak cukup," kata dia.

Sebelumnya, Rektor Universitas Padjadjaran Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mendukung langkah kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan mahasiswanya. Unpad ikut prihatin dengan kasus ini dan memastikan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun pelanggaran yang dilakukan pelaku.

"Sebagai lembaga pendidikan, kami sama sekali tidak akan memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh mahasiswa di tempat kerja, tempat praktik, maupun di lingkungan Unpad secara umum," kata Arief melalui keterangan resmi, Rabu (9/4/2025) lalu.

Menurutnya, dengan kasus yang menimpa mahasiswa Program Studi Anestesiologi maka yang bersangkutan akan mendapatkan pemutusan studi. Meskipun belum ada putusan pengadilan, yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana, sehingga kami akan segera mengeluarkannya.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Mahasiswa itu pun tidak akan lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad, serta tidak dapat melakukan aktivitas apapun di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti