Tersangka Pelaku Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Citeureup Ditahan Polres Bogor

Sat PPA dan TPO Polres Bogor sudah menahan tersangka pelaku rudapaksa penyandang disabilitas di Citeureup.

Tersangka Pelaku Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Citeureup Ditahan Polres Bogor
Silfi menuturkan, walaupun perbuatan asusila itu didasari suka sama suka namun karena korbannya penyandang disabilitas maka itu termasuk tindakan rudapaksa. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Sat PPA dan TPO Polres Bogor sudah menahan tersangka pelaku rudapaksa penyandang disabilitas di Citeureup.

"Pelaku (rudapaksa penyandang disabilitas) sudah kami tahan sejak kemarin malam," kata Kepala Sat PPA dan TPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2026.

Silfi menuturkan, walaupun perbuatan asusila itu didasari suka sama suka namun karena korbannya penyandang disabilitas maka itu termasuk tindakan rudapaksa.

"Kami pun mengenakan pasal 473 ayat 2 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengatur tentang perluasan definisi tindak pidana perkosaan, yang mencakup persetubuhan dengan orang pingsan/tidak berdaya (huruf c) serta persetubuhan dengan disabilitas mental/intelektual melalui manipulasi," tutur Silfi.

Dia menjelaskan, akibat perbuatannya terduga pelaku atau tersangka A (25 tahun) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Citeureup terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara, dari pengakuan tersangka A maupun korban  M (40), keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali.

"Pengakuan mereka, sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali, dengan lokasi kejadian di kamar korban yang tinggal bersama kakaknya," jelas mantan Kapolsek Klapanunggal tersebut.


Editor : Doni Ramdhani