Biadab! Oknum Pengajar Ponpes di Ciamis Rudapksa Santri Berusia 11 Tahun
Seorang oknum pengangajar di salah satu Ponpes di Ciamis tega memperkosa atau merudapksa santrinya yang baru berusia 11 tahun hingga 10 kali
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Oknum seorang pengajar salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Ciamis ditahan Polres Ciamis lantaran merudapaksa santrinya yang baru berusia 11 tahun atau masih di bawah umur.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayattulloh menuturkan pengungkapan kasus kekeresan seksual berawal dari adanya laporan dari orang tua korban pada Minggu (12/4/2026).
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.
“Setelah mengambil keterangan saksi, tin langsung bergerak mengamankan tersangka,” ujar Hidayatulloh, saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).
Pelaku diketahui berinisial UK (33). Sementara korban diketahui baru berumur 11 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan sebanyak 10 kali.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan kasus, tersangka juga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya dua korban anak lainnya di lokasi yang sama.
“Saat ini, kami masih mendalami keterangan dari tersangka,”katanya.
Editor : Ahmad Sayuti

