Istri Tertidur Lelap, Ayah di Cianjur Tega Rudapaksa Anak Kandung
Seorang ayah tega merudapksa anak kandungnya sendiri di saat sang istri sedang tertidur pulas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - R (33) warga Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang baru menginjak usia 9 tahun. Sebagai gantinya, R harus mendekam di balik jeruji besi Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menuturkan kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi, pada Minggu (22/3/2026). Saat itu ibu korban datang ke kantor polisi untuk mengadukan perbuatan suami terhadap anaknya.
Berbekal laporan tersebut, polisi pun menindak lanjuti dengan pemeriksaan serta penangkapan terhadap pelaku. Saat diamankan, pelaku pun tak dapat berkelit. Ia mengakui segala perbuatannya terhadap korban.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung menindaklanjuti. Alhasil pelaku berhasil kami amankan,” ujar Alexander, saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui pelaku melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya sendiri. Saat itu, istri pelaku yang juga ibu korban tengah tertidur.
Dianggap kondisinya aman, pelaku pun masuk ke kamar korban. Saat di dalam kamar korban, pelaku langsung menutup mulut korban dan membaringkan korban. Saat itu jugalah pelaku menggagahi korban.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan dari pelaku. Untuk korban, polisi lakukan pendampingan untuk membantu trauma apa yang dialami korban.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 473 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Kapolres.
Editor : Ahmad Sayuti

