Dadang Supriatna Berkilah Jika Kredit Macet di BPR Kertaraharja Terjadi Sebelum Kepemimpinannya

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan jika dugaan kredit macet di BPR Kertaraharja sebesar kurang lebih Rp90 miliar itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah. 

Dadang Supriatna Berkilah Jika Kredit Macet di BPR Kertaraharja Terjadi Sebelum Kepemimpinannya
Bahkan, Dadang Supriatna mengklaim selama masa kepemimpinannya ini BPR Kertaraharja yang notabene bank milik Pemkab Bandung ini non performing loan (NPL) atau kredit macet masih dalam batas aman. (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan jika dugaan kredit macet di BPR Kertaraharja sebesar kurang lebih Rp90 miliar itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah. 

Bahkan, Dadang Supriatna mengklaim selama masa kepemimpinannya ini BPR Kertaraharja yang notabene bank milik Pemkab Bandung ini non performing loan (NPL) atau kredit macet masih dalam batas aman.

"Kalau ada kredit macet (di BPR Kertaraharja) itu mungkin yang dulu. Bukan pada zaman saya, tapi memang zaman sebelumnya," kata Dadang Supriatna di Soreang, Minggu 28 April 2024.

Namun demikian, Dadang Supriatna juga mengakui jika saat ini ada beberapa katagori kredit macet yang tengah menjadi perhatiannya. Bahkan, ia pun sedang menganalisa pola terjadinya kredit macet di BPR Kertaraharja ini. Kata dia, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pun pihaknya telah menindaklanjuti mengenai adanya dugaan kredit macet ini.

"Memang ada beberapa yang sedang kita bahas. Apakah ini polanya seperti bagaimana. Ini sudah kami lakukan beberapa kali saat RUPS. Kami akan segera tindak lanjuti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pansus Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Bandung menyesalkan terjadinya dugaan kredit macet kurang lebih sebesar Rp90 miliar di BPR Kertaraharja. 

Anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto meminta Pemerintah Kabupaten Bandung mengevaluasi komisaris dan direksi BPR Kertaraharja yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung itu.

Yanto mengatakan, dalam laporan yang disampaikan kepada Pansus LKPJ, pada 2022 terdapat kredit yang dianggap bermasalah. Baik itu Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kurang Lancar (KL), diragukan dan macet totalnya kurang lebih Rp56 miliar. Namun sayangnya, pada akhir 2023, bukannya berkurang jumlahnya justru membengkak menjadi kurang lebih Rp90 miliar.

"Sehingga kami minta Pemerintah Kabupaten Bandung segera bertindak. Sebelum BPR Kertaraharja ini semakin parah. Apalagi,  Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 cuma Rp3,5 miliar dari total aset sekitar Rp600 miliar. Kalau dihitung rentabilitas ekonomisnya jauh dari perhitungan," kata Yanto, di Soreang, Jumat 26 April 2024.

Yanto yang juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung ini menjelaskan jika penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bandung pada 12 Mei 2023 sebesar Rp10 miliar. Kemudian pada 2024 ini BPR Kerta Raharja ini kembali meminta penyertaan modal kepada pemerintah sebesar Rp10 miliar.

"Kami khawatir jajaran komisaris, direksi maupun pegawai BPR Kertaraharja ini dilatagorikan mal administrasi dalam penyaluran kredit atau dana milik rakyat Kabupaten Bandung ini. Kalau benar ini bisa terancam dengan pasal 49 UU RI No 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Kami sangat berharap ada evaluasi total terhadap para Komisaris maupun Direksi BPR Kerta Raharja untuk menyelamatkan BUMD ini," ujarnya. (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani