Jika Membandel, PKL dan Pengamen di Kawasan Braga Akan Diproses

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan menindak tegas kepada pedagang kaki lima (PKL) hingga pengamen yang masuk ke kawasan Jalan Braga.

Jika Membandel, PKL dan Pengamen di Kawasan Braga Akan Diproses
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan menindak tegas kepada pedagang kaki lima (PKL) hingga pengamen yang masuk ke kawasan Jalan Braga.
"PKL dan pengamen tentu tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Braga saat kegiatan bebas kendaraan di Sabtu dan Minggu. Kalau membandel, kita tertibkan tentunya," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Sabtu 11 Mei 2024.
Selain PKL dan pengamen, fotografer ilegal pun dituturkan ia tidak diperkenankan. Sebab, fotografer on the street telah di tunjuk oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Ia menuturkan, para petugas yang berjaga akan mengimbau pengunjung untuk hati-hati dan tertib. Mereka pun mengingatkan PKL dan pengamen tidak masuk ke kawasan tersebut.
"Kami mengimbau PKL dan pengamen keluar dari kawasan, kalau membandel diangkut ke mako. Lalu untuk fotografer, sudah ditunjuk oleh Disbudpar. Jadi yang ilegal itu tidak boleh," ucapnya.
Sambung ia, pihaknya bekerja sama dengan instansi lain untuk melakukan pengamanan di Jalan Braga bebas kendaraan. Para petugas Satpol PP akan berjaga tiga sift mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Selanjutnya pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan dilanjutkan hingga pagi. Total 45 orang petugas diterjunkan mengawasi aktivitas saat kegiatan Jalan Braga bebas kendaraan.
"Antusiasme masyarakat datang ke Jalan Braga bebas kendaraan sangat tinggi dan kegiatan ini akan digelar tiap pekan. Tetap kita ingatkan agar pengunjung untuk selalu berhati-hati dan tentunya harus tertib," ujar dia. *** (yogo triastopo)


Editor : JakaPermana